Mohon tunggu...
Ayudha
Ayudha Mohon Tunggu... Sekretaris - Marketing Enthusiast

Ingin ini ingin itu, banyak sekali.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Exchange Kripto yang Boleh Beroperasi di Indonesia

23 Maret 2021   13:51 Diperbarui: 23 Maret 2021   14:11 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

10. PT Indonesia Digital Exchange (Indonesia Digital Exchange)

11. PT Cipta Koin Digital (Koinku)

12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto) 

13. PT Plutonext Digital Aset

Dengan begitu banyak pilihan tentunya akan bingung buat pemula akan memilih yang mana. Sebelum mendaftar dab bertransaksi beli atau jual di exchange tertentu, ada baiknya lakukanlah riset terlebih dahulu, mencakup aset yang akan dibeli atau dijual, biaya penarikan, biaya trading, kemudahan aplikasi, jumlah minimal penarikan, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun