Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15%
Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
Penghasilan Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
Penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%
Besarnya penghasilan influencer menjadi salah satu sumber potensi pajak yang bisa digali. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, dengan cara dan dalam bentuk apapun, sesuatu yang bernilai ekonomis dan menghasilkan suatu penghasilan wajib dilaporkan atas hasil dari kegiatan tersebut. Endorsement termasuk dalam kategori tersebut. Namun, masih banyak influencer yang belum teredukasi sehingga tidak tau ada pemungutan pajak dalam aktivitas endorsement yang mereka lakukan.
Menanggapi banyaknya influencer yang bermunculan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuat inovasi SONETA (social network analytics system) yang mengawasi pengenaan pajak penghasilan terhadap youtubers dan influencer. Sistem ini dirancang untuk mengawasi aktivitas yang dilakukan oleh para influencer, seperti halnya mempromosikan produk, memamerkan harta kekayaan di media sosial, serta memiliki penghasilan di platform media sosial tertentu. DJP juga memiliki satuan tim khusus yang bertugas untuk menggali potensi penerimaan pajak yang bersumber dari ekonomi digital, terutama yang berasal dari pelaku ekonomi digital atau influencer.
Pengawasan pada pelaku ekonomi digital yang dilakukan oleh DJP menjadi hal yang penting untuk dilakukan supaya negara ini tidak kehilangan potensi pajak yang dimilikinya. Bayangkan saja dalam kasus Rachel Vennya, misalkan untuk setiap postingan instragram story ia mematok harga 12 juta, sedangkan dalam satu hari Rachel Vennya bisa mempromosikan 2 – 3 merk. Itu hanya pendapatan dari Instagram, belum ditambah apabila ia aktif di media sosial lainnya, seperti tiktok dan youtube. Dari sini dapat kita perkirakan jumlah penghasilan per tahun yang diperoleh sangatlah besar.
Perpajakan sebagai sumber penerimaan negara salah satunya berfungsi sebagai redistribusi. Dengan adanya regulasi dan inovasi pengawasan ini, diharapkan penerimaan perpajakan dapat meningkat dan bisa mewujudkan redistribusi yang baik mampu memberikan kontribusi untuk orang-orang yang kekurangan sehingga dapat meminimalkan kesenjangan serta tercipta kesejahteraan sosial untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H