Mohon tunggu...
Ayu Cahya Negara
Ayu Cahya Negara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengenaan Pajak Pada Influencer

5 Februari 2024   22:35 Diperbarui: 5 Februari 2024   22:54 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Siapa yang tidak tau Rachel Vennya? Sosok influencer muda yang baru-baru ini saja viral karena kasus dirinya yang diusir dari villa di daerah Bali. Ibu dua anak ini memiliki followers 7,6 juta di akun instagramnya dan sangat aktif membagikan postingannya di media sosial, entah itu tentang kehidupan pribadinya ataupun endorsement. Memanfaatkan jumlah pengikutnya yang fantastis, ia kerap mempromosikan brand-brand ternama bahkan UMKM yang baru mulai merintis dengan kategori yang bermacam-macam mulai dari baju, makanan, hingga skincare. Promosi tersebut dilakukannya dengan mengenakan tarif endorse atau yang biasa disebut ratecards dimana telah ditetapkan oleh manajemennya. Dari sumber yang beredar di tahun 2021, Rachel Vennya mematok harga mulai dari 45 juta sampai dengan 150 juta.

Influencer seperti Rachel Vennya menjadi salah satu profesi yang cukup menghasilkan banyak uang melalui endorsement yang ia lakukan. The Economic Times mendefinisikan endorse atau endorsement sebagai bentuk periklanan dengan menggunakan tokoh terkenal yang diakui, dipercaya, dan mendapat rasa hormat dari orang-orang. Lalu pertanyaannya, apakah influencer dikenai pajak penghasilan? Jika iya, bagaimana ketentuannya? Bagaimana pengawasannya?

Sesuai dengan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce, endorsement termasuk ke dalam salah satu bentuk model bisnis classified ads. Classified ads adalah kegiatan yang menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.

Seorang influencer akan dikenakan PPh Pasal 21 atau 23 tergantung apakah ia bergabung dengan agensi atau bekerja pribadi. Apabila influencer ini tergabung dalam sebuah agensi atau badan, tarif endorsement akan dikenakan PPh 23. Pemotongan pajak akan dikelola oleh perusahaan baru diteruskan ke influencer terkait. Besaran pajak yang dikenakan di PPh Pasal 23 adalah sebesar 15% dan 2% tergantung dari objeknya. Kemudian, untuk influencer yang tidak dinaungi sebuah badan dikenakan PPh 21.

Dasar Penghitungan Pajak (DPP) influencer sebagai WP OP tidak berbeda dengan profesi lain. Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, penghasilan influencer juga dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan statusnya. Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besaran PTKP adalah sebagai berikut:

PTKP WP Orang Pribadi = Rp 54.000.000 setahun

Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp 4.500.000 setahun

Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp 4.500.000 setahun

PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp 54.000.000 setahun

Selanjutnya, DPP Berdasarkan UU Harmonisasi PPh, tarif PPh yang berlaku adalah tarif pajak progresif, sebagai berikut:

Penghasilan Rp 0 - Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun