ARTIKEL OPINI
Apakah kalangan remaja mengetahui ada nya tentang UU ITE ber sosial media?
UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Media sosial adalah suatu alat komunikasi jarak jauh yang saat ini berkembang sangat pesat. Perkembangan ini tentunya sangat membawa pengaruh yang sangat signifikan. Saat ini Media sosial pada kalangan remaja terkadang masih belum mengetahui dan memahami landasan hukum yang ditetapkan oleh pemerintahan, sehingga pengguna Media sosial tanpa menyadari adanya konsekuensi yang didapat seperti memposting hal-hal negatif dan informasi yang mengandung SARA. Dari sebagaian kalangan remaja dalam bermedia sosial tidak memperhatikan Adanya pasal-pasal dalam UU ITE. Tapi terkadang ada juga yang memahami tentang adanya UU ITE bermedia sosial dengan benar, Rata-rata yang memahami adanya UU ITE berusia 21 tahun ke atas. Media sosial di gunakan bermacam-macam di segala usia mulai dari 18-22 tahun ke atas. Pada umumnya jika kalangan masih belasan tahun bermedia sosial nya masih belum memahami tentang UU ITE dan cara menggunakan medsos dengan baik. Jika sudah usia 20 tahun ke atas sebagian besar sudah bisa bermedia sosial dengan baik. Tapi, terkadang masih banyak orang pada usia 20 tahun ke atas belum bijak ber Media sosial dan tidak menghiraukan tentang adanya UU ITE dan pasal-pasal nya.
Berikut pasal-pasal UU ITE yang patut kita ketahui :
1.Menyebarkan Video Asusila
Di dalam Undang-undang ITE, pengaturan tentang larangan menyebarkan video asusila telah diatur di dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016. Hal yang serupa juga sudah diatur di dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bunyi dari pasal tersebut.
2.Judi Online
Selain video asusila, ternyata persoalan judi online juga diatur di dalam Undang-undang ITE loh. Hal tersebut telah diatur di dalam pasal 45 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016. Tak hanya itu saja, hal tersebut juga diatur di dalam pasal 303 bis KUHP dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 mengenai Penerbitan Perjudian.
3.Pencemaran nama baik
Peraturan tersebut telah diatur di dalam pasal 45 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."