Memandikan, mengkafani, mensholati, membawa ketempat pemakaman, dan memakamkannya.
Dengan adanya aturan tajhizul jenazah ini maka dapat kita ambil hikmahnya bahwa islam ini memuliakan umat manusia, bukan hanya pada semasa hidupnya saja namun juga sampai dengan manusia sudah meninggal harus diperlakukan dengan baik juga. Hal ini tertuang dalam Al-Quran : Q.S Al-Isra : 70
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ
Artinya : “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam …“ (Q.S Al-Isra : 70)
Ar-Rahman : 26-27
كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍۖ - ٢٦
وَّيَبْقٰى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلٰلِ وَالْاِكْرَامِۚ – ٢٧
Artinya : “Semua yang ada di bumi itu akan binasa,(26). tetapi wajah Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan tetap kekal.(27)” (Ar-Rahman : 26-27)
Jadi dengan terjadinya pandemic virus corona atau covid 19 ini memiliki berbagai pengaruh yang besar bagi berbagai bagian baik dari bagian Kesehatan, pemerintahan, Pendidikan, keagamaan dan juga sosial.
Pemerintah sudah berusaha dalam menerapkan berbagai protocol Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Terkhusus bagi seluruh pasien yang terinfeksi virus corona atau covid 19.
Jadi bagi seluruh pihak yang telah terjangkit virus corona dan sampai meninggal dunia. Maka gunakanlah seluruh metode yang sudah di fatwakan oleh MUI untuk mengurusi jenazah pasien covid 19