Mohon tunggu...
Ayub H Suprayogi
Ayub H Suprayogi Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - A graduated student from Atma Jaya Yogyakarta University.

Taxman

Selanjutnya

Tutup

Money

Efektifitas Penangguhan PPh 21, 22, dan 25

6 April 2020   08:15 Diperbarui: 6 April 2020   20:32 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wabah COVID-19 telah melanda banyak negara di dunia ini tidak terkecuali Indonesia. Pemerintah dinilai lambat dalam melakukan pencegahaan. Ada beberapa kutipan dari pejabat pemerintah yang menyepelekan wabah ini. Tidak terkecuali menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawanti. 

Mantan direktur pelaksana bank dunia ini langsung bereaksi menanggapi maraknya wabah COVID-19 yang terjadi di Indonesia dengan menangguhkan PPh 21, 22 & 25 lalu pemerintah akan mempercepat restisusi pajak. Hal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan dan stimulus fiskal yang diambil oleh pemerintah.

Adapun pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yaitu, pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. 

Ada dua jenis untuk PPh 21 bersifat final dan tidak final. Bersifat final seperti; penerima pesangon, penerima manfaat pensiun, jht & tht yang dibayar sekaligus. 

Sedangkan yang bersifat tidak final seperti; pegawai (tetap & tidak tetap), bukan pegawai, penerima pensiun, peserta kegiatan & lainnya (komisaris, anggota dewan komisaris, mantan pegawai & penarikan dana pensiun oleh pegawai aktif.

Kontribusi perpajakan Indonesia terus melangalami peningkatan di tahun 2014 sebersar 74% sedangkan di tahun 2019 menjadi 82,5% ada peningkatan 8,5%. 

Tentu itu bukan hanya dari PPh saja melaikan dari seluruh pendapatan pajak. Sedangkan PPh menyumbangkan 894,4 triliun atau 50,1% dari penerima perpajakan. Angka 894,4 triliun adalah total dari pajak penghasilan Indonesia yang artinya PPh 21 menyumbangkan 11,2% dari total penerima pajak tahun 2019.

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya.

Objek dari PPh 22 cukup banyak seperti: ekspor/impor, pembelian barang oleh pemerintah, pembelian barang oleh bumn tertentu dan badan usaha yang bergerak di industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.

PPh 22 terbilang cukup rumit. Pada saat pandemic seperti ini sangat diperlukannya kebijakan ini dikarenakan Indonesia akan mendatangkan barang-barang di bidang farmasi yang berguna untuk menangani wabah COVID-19 ini.

Anggota staf khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara, Arya Sinulingga, mengatakan PT Rajawali Nusantara Indonesia, perusahaan pelat merah di bidang agroindustri serta farmasi dan alat kesehatan, telah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan untuk mengimpor 500 ribu alat rapid test secara bertahap.

Alat rapid test ini bakal dijual perusahaan plat merah tersebut kepada rumah sakit yang membutuhkan. Sehingga PPh 22 ini akan meringankan pemimpor serta rumah sakit pembeli alat rapid test.

PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan

Selain itu, “Sri Mulyani juga memastikan ada keringanan lain berupa percepatan restitusi pajak.”. Tujuannya agar industri memperoleh ruang lebih lega di tengah situasi likuiditas perusahana yang sedang ketat.

Pemerintah mengharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat berguna bagi masyarakat dan industri yang terkait dengan hal ini. Industri farmasi diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini. 

Saat ini diharapkan industri farmasi dapat lebih cepat menangani wabah COVID-19 dengan mendatangkan alat-alat kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh dokter, perawat serta tenaga medis lainnya.

Seperti PPh 21 pajak akan ditanggung oleh pemerintah mulai april 2020 hingga enam bulan kedepan. Upaya ini dilakukan untuk menstimulus ekonomi Indonesia. 

Diharapkan masyarakat Indonesia tidak dibebani oleh pajak sehingga pengahasilan mereka dapat digunakan untuk membeli kebutuhan saat wabah sedang berlangsung.

Saperti pendapat dari ekonom senior Faisal Basri menilai kebijakan stimulus pemerintah tersebut tidak tepat sasaran. Seharusnya insentif yang digelontorkan oleh pemerintah diberikan ke lapisan masyarakat bawah serta UMKM pariwisata yang pendapatannya berkurang akibat aktifitas perekonomian berkurang. 

Meski dengan stimulus tersebut risiko konsumsi masyarakat anjlok bisa diantisipasi, namun Faisal menekankan pemerintah tidak seharusnya diskriminatif terhadap kelompok masyarakat yang tak mampu dalam membuat kebijakan.

Upaya ini dilakukan pemerintah sebagai tindakan pencegahan. Karena sebagai tindakan pencegahaan ini tentu belum terlihat efektifitasnya. Untuk saat ini penangguhan PPh 21 memang belum berdampak kepada masyarakat secara luas. Banyak dari penerima PPh 21 adalah karyawan.

Ada beberapa fakta menarik tentang PPh 21 seperti: Pertama, Pemerintah tidak memotong pendapatan karyawan yang pendapatannya sampai dengan 200 juta per tahun atau jika dirata-rata berkisar 16 juta per bulan. "Kita akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 dengan memberi, bahwa mereka bisa membayar, atau jika perusahaan yang membayarkan kita dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Dengan adanya kebijakan ini maka orang dengan pengahasil di atas 200 juta per tahun maka akan tetap di kenakan PPh 21 sesuai dengan tarif PPh pasal 17 yang yang tertera pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Kedua, perlakuan penangguhan PPh 21 ini hanya berlaku untuk industri manufaktur baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE.

Ketiga, ini hanya bersifat sementara dan hanya berlaku enam bulan kedapan akibat adanya wabah COVID-19. Apabila kebijakan ini berlangsung terus menerus maka akan berpegaruh terhadap APBN.

"Ini diberikan selama enam bulan dan dimulai dari gaji April ini. Sehingga nanti akan sampai dengan September. Nilai dari relaksasi PPh 21 karyawan akan sebesar Rp 8,6 triliun, yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019," jelas Sri Mulyani.

Itu semua merupakan usaha pemerintah dalam menstimulus kebijakan fiskal Indonesia di tengah wabah COVID-19. Tentu itu bisa menjadi kebijakan positif bagi masyarakat, pegawai dan pelaku usaha. 

Hal ini dilakukan pemerintah agar daya beli masyarakat di tengah wabah COVID-19 ini tetap stabil di tengah lesunya perekonomian saat ini. Pemerintah mengharapkan pendapatan atau uang yang biasanya digunakan untuk membayar pajak kini bisa digunakan untuk memenuhi kebutahan dan keperluan di tengah wabah COVID-19 ini.

Wabah COVID-19 telah menyerang 202 negara di dunia. China sendiri sudah menekan wabah ini. Kini Amerika, Korea Selatan, Italia dan Iran menjadi negara yang significant terserang wabah ini. 

Oleh karena itu ini sangat berdampak pada ekonomi global. Eropa dan Jepang kemungkinan sudah berada di wilayah resesi karena kinerja kuartal keempat yang lemah dan ketergantungan yang tinggi pada perdagangan. Sementara Amerika Serikat memasuki krisis dengan angin kencang, beberapa analis memperkirakan kontraksi dalam PDB AS di kuartal kedua. 

Perkiraan dampak global bervariasi: Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) meramalkan bahwa COVID-19 akan menurunkan pertumbuhan PDB global setengah dari persentase poin untuk tahun 2020 (dari 2,9 menjadi 2,4 persen); Bloomberg Economics memperingatkan bahwa pertumbuhan PDB setahun penuh bisa jatuh ke nol dalam skenario pandemi kasus terburuk. 

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani juga memaparkan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke 2.3% bahkan ada kemungkinan terburuk ke -0.4%.

Beberapa ekonom Indonesia cukup reaktif dalam menanggapi kejibakan pemerintah ini. Tidak terkecuali, Ekonom senior Faisal Basri. Beliau beranggapan “kebijakan stimulus pemerintah ini tidak tetap sasaran”. 

Karyawan tetap tidak terdampak langsung dengan wabah COVID-19. "Apa Anda terdampak oleh virus corona ini? Sehingga Anda yang tadinya bayar pajak, gaji Anda dipotong, sekarang tidak? Kan enggak," ujar Faisal di Jakarta, Kamis (13/3/2020).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap mengatakan “menyarankan agar pemerintah meringankan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari 10 persen menjadi 8 persen. 

Kendati demikian, opsi ini punya potential loss cukup signifikan atas penerimaan PPN Dalam Negeri (PPN DN) yang sumbangsihnya terhadap total pajak mencapai 21,7 persen.

Akan tetapi insentif pajak ini katanya juga akan mencakup percepatan pengembalian kelebihan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau restitusi. Percepatan ini nantinya akan diberikan bagi wajib pajak yang menurut Sri Mulyani masuk kategori memiliki rekam jejak baik atau reputable. “Jadi sekarang ini sedang difinalkan,” ucap Sri Mulyani.

Pada intinya kebijakan yang diambil oleh pemerintah haruslah mempertimbangan kepetingan banyak orang atau masyarakat Indonesia. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini pemerintah bisa membantu masyarakat serta menaikan daya beli bagi yang terkena dampak COVID-19 secara langsung ataupun tidak langsung. 

Hal ini tentu akan dipertimbangan secara matang oleh pemerintah. Wabah COVID-19 ini pasti sangat bedampak kepada masyarakat baik yang langsung atau tidak langsung. 

Untuk pegawai yang melakukan work from home juga akan merasakan imbasnya. Mereka akan memilih dirumah dari pada keluar rumah. Besar kemungkinan mereka akan menggunakan jasa ojol untuk memesan makanan dan kebutuhan lainya. 

Sebagai pegawai mereka merasakan dampak itu. Mereka lebih memilih untuk membayar lebih untuk kebutuhan mereka dari pada mengambil resiko untuk keluar berbelanja. 

Oleh sebab itu untuk pegawai uang yang biasa dikeluarkan untuk membayar pajak, kini bisa mereka gunakan untuk hal yang bermanfaat. Semoga pemerintah bisa mengambil kebijakan-kebijakan lain di sektor ekonomi untuk menolong semua pihak, baik tenaga medis, cleaning service serta semua pihak.

Sources:
https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-22
https://klikpajak.id/blog/pajak-bisnis/pph-final-dan-tidak-final/
https://tirto.id/sri-mulyani-mau-longgarkan-pph-21-untung-karyawan-atau-perusahaan-eDQ9
https://tirto.id/tekan-dampak-corona-sri-mulyani-bakal-relaksasi-pph-21-22-25-eC4U
https://tirto.id/sri-mulyani-sebut-pajak-penghasilan-karyawan-ditanggung-pemerintah-eEk1
https://money.kompas.com/read/2020/03/13/124355226/5-fakta-soal-gaji-karyawan-bebas-pajak-pph-21
https://money.kompas.com/read/2020/03/12/213700126/pemerintah-bebaskan-pph-faisal-basri--ini-bukan-soal-belanja-belanja?page=1
https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/159996/mencari-detektor-corona-begini-lobi-lobi-pemerintah
https://www.csis.org/analysis/global-economic-impacts-covid-19?amp
Journal of “ASIAN DEVELOPMENT OUTLOOK. WHAT DRIVES INNOVATION IN ASIA? Special Topic: The Impact of the Coronavirus Outbreak—An Update (April 2020)”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun