Dengan adanya kebijakan ini maka orang dengan pengahasil di atas 200 juta per tahun maka akan tetap di kenakan PPh 21 sesuai dengan tarif PPh pasal 17 yang yang tertera pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Kedua, perlakuan penangguhan PPh 21 ini hanya berlaku untuk industri manufaktur baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE.
Ketiga, ini hanya bersifat sementara dan hanya berlaku enam bulan kedapan akibat adanya wabah COVID-19. Apabila kebijakan ini berlangsung terus menerus maka akan berpegaruh terhadap APBN.
"Ini diberikan selama enam bulan dan dimulai dari gaji April ini. Sehingga nanti akan sampai dengan September. Nilai dari relaksasi PPh 21 karyawan akan sebesar Rp 8,6 triliun, yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019," jelas Sri Mulyani.
Itu semua merupakan usaha pemerintah dalam menstimulus kebijakan fiskal Indonesia di tengah wabah COVID-19. Tentu itu bisa menjadi kebijakan positif bagi masyarakat, pegawai dan pelaku usaha.
Hal ini dilakukan pemerintah agar daya beli masyarakat di tengah wabah COVID-19 ini tetap stabil di tengah lesunya perekonomian saat ini. Pemerintah mengharapkan pendapatan atau uang yang biasanya digunakan untuk membayar pajak kini bisa digunakan untuk memenuhi kebutahan dan keperluan di tengah wabah COVID-19 ini.
Wabah COVID-19 telah menyerang 202 negara di dunia. China sendiri sudah menekan wabah ini. Kini Amerika, Korea Selatan, Italia dan Iran menjadi negara yang significant terserang wabah ini.
Oleh karena itu ini sangat berdampak pada ekonomi global. Eropa dan Jepang kemungkinan sudah berada di wilayah resesi karena kinerja kuartal keempat yang lemah dan ketergantungan yang tinggi pada perdagangan. Sementara Amerika Serikat memasuki krisis dengan angin kencang, beberapa analis memperkirakan kontraksi dalam PDB AS di kuartal kedua.
Perkiraan dampak global bervariasi: Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) meramalkan bahwa COVID-19 akan menurunkan pertumbuhan PDB global setengah dari persentase poin untuk tahun 2020 (dari 2,9 menjadi 2,4 persen); Bloomberg Economics memperingatkan bahwa pertumbuhan PDB setahun penuh bisa jatuh ke nol dalam skenario pandemi kasus terburuk.
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani juga memaparkan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke 2.3% bahkan ada kemungkinan terburuk ke -0.4%.
Beberapa ekonom Indonesia cukup reaktif dalam menanggapi kejibakan pemerintah ini. Tidak terkecuali, Ekonom senior Faisal Basri. Beliau beranggapan “kebijakan stimulus pemerintah ini tidak tetap sasaran”.