Ketika Pembayar Pajak Dituntut Pasrah
Â
Sabtu,7 Januari 2023, saya istri dan anak kami yang berusia tujuh tahun memutuskan berhenti di sebuah toko pakaian. Kami memarkirkan kendaraan roda dua Honda Beat tahun 2022 persis di depan toko tersebut. Saya kemudian mengunci dan memastikan motor sudah  dalam kondisi terkunci stang. Kemudian kami masuk kedalam toko tersebut untuk membeli sebuah kemeja.
Dengan cepat saya langsung memilih kemeja lengan panjang yang cocok kemudian bertanya kepada pemilik toko dimana kamar pas. Pelayan toko menunjuk kearah belakang toko. Saya mencoba kira kira dua kemeja, kemudian memutuskan mengambil salah satu dari kemeja tersebut.
Namun, belum lagi saya membayar, kami dikejutkan oleh perkataan seorang laki-laki yang belakangan adalah pelayan toko di depan toko tersebut yang menanyakan motor siapa tadi yang terpakir di depan.
Sadarlah saya bahwa motor kami telah menjadi korban pencurian. Saya langsung meminta rekaman kamera CCTV lalu langsung melaporkan nya ke Polsek Bantargebang, Bekasi sesaat setelah pencurian terjadi sekitar pukul 11:15.
Di Polsek kami membuat laporan dengan Nomor : LP/B/16/I/2023/SPKT Sek. Bantargebang/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya laporan diterima oleh seorang penyidik bernama Aipda F.N. Saya menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK  Motor Honda Beat No.Pol B4573KWI  tahun 2022, Silver. No Rangka MH1JM9128NKC82725 dan No Mesin JM91E2080960 a/n Novitri Pangastuti.
Setelah membuat laporan dan menyerahkan bukti CCTV kami langsung pulang dan menunggu tanpa kepastian. Â Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023, saya menemukan sebuah postingan di laman facebook pada forum jual beli motor daerah Cikarang dan sekitarnya yang menjual motor dengan ciri-ciri yang sama dengan yang kami miliki. Tentu dugaan ini dengan alasan yang jelas karena akun yang bernama Bang Bhenjol tersebut menuliskan bahwa motor tersebut YP sebuah istilah yang berarti yatim piatu alias tanpa surat-surat yang jelas. Kemudian foto tersebut menunjukan Odometer yang mencatatkan angka 10.400km atau dekat dengan jarak tempuh terakhir yakni 10.312km.
Istri langsung bertanya lewat aplikasi messenger facebook kepada pemilik akun dan dengan polos bertanya plat motor itu dari mana, yang langsung di jawab kalau itu motor bodong. Mengetahui istri saya dari Bekasi, pelaku kemudian memblokir facebook dan tidak mau lagi melanjutkan percakapan.
Setelah itu abang ipar saya yang memang sudah biasa berbisnis motor mencoba menawar dengan maksud menjebak pelaku yang memposting  motor bodong pada akun media sosial.Setelah percakapan yang alot dan dengan video call kami meyakini bahwa unit yang diposting di FB tersebut diduga kuat adalah motor yang hilang tersebut.
Berbekal informasi tersebut, maka saya dan abang ipar saya pada Senin 16 Januari 2023 kami kembali mendatangi Polsek Bantargebang untuk meminta bantuan menangkap pelaku yang kami ketahui bertempat tinggal di daerah Tempuran, Karawang. Penyidik bernama Aipda FN tidak menyanggupi permintaan kami dengan alasan tidak adanya kepastian bahwa unit tersebut adalah motor yang sedang dicari. Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan dan rencana pertemuan kami dengan tersangka penadah atas anjuran Kapolsek Tempuran. Beliau meminta kami membawa penyidik Polsek Bantargebang dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Tempuran untuk menangkap tersangka.
Karena tidak mendapat persetujuan penyidik Polsek Bantargebang, saya dan abang ipar saya akhirnya menyanggupi untuk C.O.D di rumah tersangka penadah pada Rabu 18 Januari 2023. Kami hanya ingin memastikan bahwa unit itu adalah motor saya yang hilang. Namun ketika sampai di daerah Cikarang tersangka tidak jadi memberikan sharelok alamatnya dan mengulur-ulur waktu. Menjelang siang, kami memberanikan diri masuk darerah Tempuran berbekal data-data serta foto-foto yang ada di akun facebook tersangka dan teman-temannya.
Kami lalu mencoba memetakan daerah rumah tersangka tersebut supaya nanti kami dapat keterangan yang lebih rinci mengingat kondisi daerah yang terkenal rawan serta gelap.
Kembali ke Tempuran
Minggu tanggal 22 Januari 2023 pukul 08:00, kami kembali ke daerah tersebut berbekal informasi dari facebook dan sharelok live yang sempat dikirim tersangka. Kami melihat posisi tersangka dekat dengan sebuah titik di GPS bernama Warung Eboy. Motor kami arahkan ke sana dan sampai kira-kira pukul 10:30. Kami memesan kopi dan melihat pelayan warung tersbut adalah teman tersangka dan rumah yang dihuni persis sama dengan rumah yang ada dalam foto facebook. Selesai minum kopi, kami menyusur daerah tersebut dan melihat sebuah bangunan kandang ayam yang identik dengan foto ketika motor tersebut di foto untuk dijual di facebook.
Pukul 13:00 kami melaporkan tersangka ke Polsek Tempuran yang langsung membentuk tim untuk masuk dan memeriksa unit di dalam rumah tersbut. Sekitar pukul 16:00 saya menerima telpon penyidik Reskrim Polsek Tempuran. Kami sempat dibriefing mengenai lokasi dan rumah tersangka. Tampak bersama mereka tokoh masyarakat dan beberapa Polisi berpakaian preman. sekitar 16:20 Polisi  meringkus tersangka tanpa barang bukti karena menurut pengakuannya unit telah dijual ke daerah Rengasdengklok.
Tersangka akhirnya dibawa masuk kedalam mobil Avanza coklat milik Polisi yang ternyata tidak dibawa ke Polsek atau Polres namun di bawa ke rumah Kepala Desa setempat. Kanit Reskrim, beberapa petugas polisi, tokoh masyarakat, tersangka dan ayah tersangka beserta kami duduk dalam sebuah pendopo.
Salah satu penyidik meminta tersangka untuk menghubungi pembeli motor tersebut. Saya melihat tersangka keluar dengan salah seorang temannya berboncengan keluar pagar rumah dengan bebas yang katanya ingin mengambil motor tersebut ke daerah Rengasdengklok yang kalau ditempuh dengan motor kira-kira 2 jam perjalanan bolak-balik.
Sekitar empat puluh menit, tersangka dan temannya kembali dengan membawa Motor Honda Beat Silver namun saya yakin seratus persen itu motor yang berbeda. Polisi menyuruh saya mengecek nomor rangka, saya dengan enggan mengecek dan hasilnya sudah pasti berbeda.
Oknum polisi tersebut bahkan menawarkan apakah kami ingin membawa unit tersebut ke Bekasi. Saya kaget mendengar pernyataan oknum Polisi tersebut mengingat tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum dan bisa saja menjadi jebakan bagi saya yang harus pulang menempuh jarak jauh ke Bekasi.Â
Saya sangat menyayangkan bagaimana mungkin seorang tersangka penadah yang sudah ditangkap boleh mengambil barang bukti tanpa pengawalan aparat. Sehingga sangat kuat diduga yang bersangkutan menukar atau meminjam motor lain yang mirip dengan yang dicari selama ini.
Dengan raupan pajak 8 Triliun rupiah Provinsi Jawa Barat tentu harus berterima kasih dengan ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak  kendaraan bermotornya. Tentu sarana dan prasarana meliputi CCTV, patroli kawasan, pembinaan dan terlebih keseriusan dalam menyelesaikan kasus pencurian yang merajalela.
Kalau saya yang adalah korban berani bertaruh nyawa demi keadilan, betapa besarnya beban dan tanggung jawab yang harus ditaati aparat penegak hukum agar tercipta kesadaran hukum bahwa setiap kejahatan di Republik itu harus mendapat konsekuensi bukan pembiaran.Â
Tuhan beserta orang-orang yang memperjuangkan kebenaran!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H