Akun Layanan Konsumen Palsu
Media sosial seperti Twitter dan Instagram dapat digunakan oleh pelaku soceng untuk mengelabui nasabah bank. Sasarannya adalah nasabah yang sedang mengalami keluhan atau kendala layanan, kemudian mengadukannya melalui kicauan (tweet) di Twitter atau komentar Instagram. Kicauan atau komentar yang dapat dibaca secara publik tersebut dimanfaatkan oleh pelaku soceng untuk memahami permasalahan tersebut.
Langkah selanjutnya, pelaku mengirimkan pesan kepada calon korban. Pesan dikirimkan melalui akun palsu yang dibuat menyerupai akun resmi bank yang bersangkutan. Pelaku bertindak seolah-olah menanggapi keluhan nasabah, kemudian nasabah yang bersangkutan diminta untuk menyebutkan data-data tertentu atau membuka tautan dan mengisi form yang telah disediakan.
Data yang diminta umumnya adalah PIN, password, OTP, dan nomor kartu ATM. Tujuannya sudah tentu memanfaatkan data tersebut menguras isi rekening korban. Kondisi psikologis yang dimanfaatkan oleh pelaku soceng adalah kondisi ketika korban merasa sangat membutuhkan bantuan. Pada kondisi tersebut, bisa saja korban lengah untuk memeriksa keaslian akun yang mengirimkannya pesan. Hingga akhirnya, ia terjebak menjadi korban soceng.
Tawaran Menjadi Agen Laku Pandai dengan Cara Praktis
Laku Pandai merupakan kependekan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. Layanan ini merupakan program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerjasama dengan bank dan didukung dengan sistem teknologi informasi. Tujuannya untuk memperluas akses layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya di kalangan masyarakat. Selain itu, pihak yang menjadi agen dapat memperoleh keuntungan finansial atas jasa yang disediakan. Contoh Agen Laku Pandai adalah agen BRILink yang merupakan agen dari BRI.
Masyarakat umum dapat mendaftarkan diri menjadi agen dengan memenuhi persyaratan administrasi, serta adanya saldo minimum jumlah tertentu pada bank. Persoalan administrasi yang dianggap rumit sering kali menjadi kendala bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen. Kondisi tersebut memberi celah bagi pelaku soceng untuk menjalankan modusnya. Para pelaku berupaya menawarkan jasa cepat tanpa urusan administrasi yang rumit kepada calon korban untuk menjadi agen.
Sedikit berbeda dengan modus soceng lainnya, korban akan digiring untuk mengirimkan sejumlah uang. Pelaku beralasan bahwa uang tersebut digunakan pengiriman mesin EDC sebagai kelengkapan menjadi agen. Dalam hal ini, keinginan serba cepat dan menghindari kerumitan adalah celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku soceng.
Modus sebagai Pemenang Giveaway atau Hadiah
Perasaan bahagia ketika memenangkan sesuatu kemudian menerima hadiah adalah persaan yang wajar bagi setiap orang. Namun, emosi kebagiaan itu terkadang juga menjadi celah bagi pelaku kejahatan siber. Menurut penelitian dari Center for Digital Society (CFDS) UGM, sebanyak 66,6% dari total survei terhadap 1.700 responden mengaku pernah mengalami penipuan. Sebagian besar bermodus memperoleh hadiah.
Media sosial, terutama Instagram sering kali merupakan salah satu media promosi bagi pemilik usaha atau instansi tertentu. Program giveaway atau kuis kerap kali dilakukan untuk menjadi sarana promosi atau serta menambah jumlah pengikut di media sosial. Para peserta giveaway atau kuis tersebut dapat dipantau melalui kolom komentar, pencarian tanda pagar (hastags), story Instagram, serta fitur lainnya.