Mohon tunggu...
Ayu Martaning Yogi A
Ayu Martaning Yogi A Mohon Tunggu... Lainnya - Just ordinary girl

Menyukai Dunia Literasi, Tertarik pada Topik Ekonomi, Sosial, Budaya, serta Pengembangan Diri

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bank Indonesia, Luncurkan QR Standar agar Transaksi Semakin Lancar

20 November 2019   13:51 Diperbarui: 20 November 2019   14:03 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbagai aktivitas dapat dilakukan secara mudah melalui proses digital. Mulai dari mencari materi untuk tugas sekolah atau kuliah, hiburan, makan, transportasi, belanja, sampai bersih-bersih rumah, semuanya dapat dilakukan dengan perantara handphone dalam genggaman. Bahkan beberapa tahun terakhir, dompet juga telah bertransformasi menjadi dompet digital atau dompet elektronik. Hanya dengan menginstal aplikasinya, kemudian melakukan pengisian saldo untuk dompet digital tersebut, kita sudah dapat melakukan transaksi pembayaran dengan bermodal aplikasi yang ada dalam handphone.

Dompet digital merupakan nama lain dari fintech payment, sebagai contohnya OVO, GoPay, Dana, Linkaja, dan masih banyak lagi platform dompet digital lainnya. Selain dianggap praktis, keberadaan dompet digital juga mendukung Gerakan Nasional Non Tunai atau kita kenal dengan cashless society. Oleh karena itu, saat ini banyak sekali bermunculan platform dompet digital yang berupaya memanfaatkan tren tersebut.

Kehidupan kita yang lekat dengan fasilitas digital tentu tidak asing lagi dengan berbagai platform dompet digital. Bahkan, lebih dari satu dompet digital terpasang dalam handphone kita. Hal ini dikarenakan masing-masing platform dompet digital menyediakan promo yang menggiurkan, sehingga kita tergoda untuk memasang dompet digital yang sedang memberikan promo. Selain itu, tidak semua merchant atau layanan lainnya menyediakan fasilitas pembayaran sesuai dengan dompet digital yang kita miliki.

Terkait dengan perbedaan platform antara penjual atau merchant dan pembeli, Bank Indonesia (BI) berupaya mengatasi hal tersebut. BI selaku regulator meluncurkan QR Standar untuk memfasilitasi perbedaan platform tersebut. Dengan adanya QR Standar, diharapkan dapat mempermudah masyarakat melakukan transaksi pembayaran.

Kode QR sebagai Media Pendukung Dompet Digital
Para pengguna dompet digital tentunya tidak asing lagi dengan QR Code (Quick Response Code). Kode QR merupakan kode dua dimensi yang dikembangkan Denso Wave, sebuah perusahaan Jepang dan dipublikasikan tahun 1994. Isi QR Code dapat dipindai lebih cepat dan tepat dibandingkan kode batang.

Dompet digital memanfaatkan keberadaan QR Code untuk mempermudah transaksi pembayaran. Terdapat dua jenis QR Code yang dimanfaatkan dalam proses pembayaran menggunakan dompet digital yaitu Static QR Code dan Dynamic QR Code. Pada saat melakukan pembayaran dengan dompet digital, biasanya kita melakukan scanning kode yang telah tertempel atau tersedia pada merchant, lalu kita memasukkan sendiri nominal yang harus kita bayar dan melanjutkan proses pembayaran. Contoh tersebut merupakan bentuk dari Static QR Code.

Berbeda dengan Static QR Code, Dynamic QR Code memiliki kode yang berbeda-beda untuk setiap transaksi. Pada pembayaran melalui dompet digital dengan perantara Dynamic QR Code biasanya kita tidak perlu melakukan scanning dan memasukkan nominalnya sendiri. Dengan menyebutkan nomor handphone pada saat melakukan pembayaran, maka secara otomatis jumlah yang kita bayarkan akan muncul pada aplikasi yang kita miliki. Setelah itu, kita ikuti prosedur yang tertera pada aplikasi untuk menyelesaikan transaksi.

Keberadaan kode QR sangat memudahkan transaksi, namun sayangnya satu kode QR di satu platform untuk satu merchant, hanya dapat digunakan untuk pembeli yang memiliki platform yang sama. Sebagai contoh, penjual yang menyediakan layanan pembayaran menggunakan OVO menyediakan kode QR untuk pelanggan yang juga menggunakan OVO, sehingga pelanggan yang menggunakan GoPay tidak dapat bertransaksi melalui kode QR tersebut. Untuk dapat bertransaksi pelanggan juga harus memiliki saldo pada platform OVO, atau penjual juga harus bekerjasama dengan perusahaan GoPay untuk dapat melayani pelanggan GoPay. Hal ini menunjukkan sisi ketidakefisienan penggunaan kode QR serta dompet digital.

QRIS: Solusi BI atasi Ketidakefisienan Transaksi
Penggunaan dompet digital menjadi kurang efisien ketika penjual atau merchant harus menyedikan berbagai kode QR untuk memfasilitasi berbagai pelanggan dengan berbagai platform. Dari sisi pelanggan atau pembeli, penggunaan menjadi tidak efisien ketika para pelanggan harus memiliki berbagai platform dompet digital menyesuaikan dengan ketersediaan fasilitas pembayaran dari merchant. Oleh karena itu, diperlukan adanya satu QR standar yang mampu mengatsai masalah tersebut.

Bank Indonesian selaku regulator mengenai sistem pembayaran di Indonesia berupaya mengatasinya dengan meluncurkan QRIS (Quick Response Indonesian Standard). QRIS bertujuan untuk efisiensi pembayaran baik dari sisi penjual maupun. Adanya QRIS membuat penjual tidak perlu menyediakan berbagai kode QR untuk memfasilitasi beragam platform yang dimiliki pembeli. Demikian pula dari sisi pembeli yang tentu tidak perlu memasang berbagai aplikasi dompet digital dan menyesuaikan fasilitas pembayaran dompet digital yang disediakan penjual.

Keuntungan lainnya bagi pelanggan atau pembeli adalah tidak perlu membawa banyak uang tunai untuk keperluan transaksi. Sebagai pembeli, kita hanya cukup membawa handphone yang terhubung jaringan internet, serta sudah terpasang satu dompet digital. Hal yang perlu dipastikan bagi pembeli adalah saldo dalam dompet digital mencukupi untuk bertransaksi.

Bagi pedagang, implementasi QRIS diharapkan dapat meminimalisir risiko menerima uang palsu. Selain itu, penggunaan QRIS dapat membuat pelaku UMKM menjadi melek digital sehingga metode transaksi pelanggan terfasilitasi saat berbelanja produk UMKM. Oleh karena itu, penerapan QRIS dapat berperan dalam memajukan UMKM di Indonesia.  

Pedoman mengenai penggunaan QRIS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Quick Response Code untuk Pembayaran. Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2019, namun implementasi efektif secara nasional mulai 1 Januari 2020. Lancarnya transaksi melalui implementasi QRIS tentunya dapat mempercepat perputaran roda perekonomian Indonesia.

#TransaksiLancarPakaiQRStandar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun