Mohon tunggu...
Ayu Martaning Yogi A
Ayu Martaning Yogi A Mohon Tunggu... Lainnya - Just ordinary girl

Menyukai Dunia Literasi, Tertarik pada Topik Ekonomi, Sosial, Budaya, serta Pengembangan Diri

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bank Indonesia, Luncurkan QR Standar agar Transaksi Semakin Lancar

20 November 2019   13:51 Diperbarui: 20 November 2019   14:03 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bagi pedagang, implementasi QRIS diharapkan dapat meminimalisir risiko menerima uang palsu. Selain itu, penggunaan QRIS dapat membuat pelaku UMKM menjadi melek digital sehingga metode transaksi pelanggan terfasilitasi saat berbelanja produk UMKM. Oleh karena itu, penerapan QRIS dapat berperan dalam memajukan UMKM di Indonesia.  

Pedoman mengenai penggunaan QRIS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Quick Response Code untuk Pembayaran. Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2019, namun implementasi efektif secara nasional mulai 1 Januari 2020. Lancarnya transaksi melalui implementasi QRIS tentunya dapat mempercepat perputaran roda perekonomian Indonesia.

#TransaksiLancarPakaiQRStandar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun