Bagi pedagang, implementasi QRIS diharapkan dapat meminimalisir risiko menerima uang palsu. Selain itu, penggunaan QRIS dapat membuat pelaku UMKM menjadi melek digital sehingga metode transaksi pelanggan terfasilitasi saat berbelanja produk UMKM. Oleh karena itu, penerapan QRIS dapat berperan dalam memajukan UMKM di Indonesia. Â
Pedoman mengenai penggunaan QRIS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Quick Response Code untuk Pembayaran. Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2019, namun implementasi efektif secara nasional mulai 1 Januari 2020. Lancarnya transaksi melalui implementasi QRIS tentunya dapat mempercepat perputaran roda perekonomian Indonesia.
#TransaksiLancarPakaiQRStandar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H