Mohon tunggu...
Ayu Andiraf
Ayu Andiraf Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara prodi Kebijakan Publik

Mahasiswa kebijakan publik semester 5 yang sangat tertarik dengan topik kesehatan masyarakat Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ironi Kualitas Kesehatan Lingkungan Padat Penduduk Kota Metropolitan

7 Oktober 2022   20:08 Diperbarui: 8 Oktober 2022   10:56 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta adalah kota terbesar dan terpadat di Indonesia. Pembangunan kota Jakarta memiliki tingkat fokus utama yaitu peningkatan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan penduduk. Berbagai upaya telah pembangunan fasilitas demi menunjang kegiatan ekonomi berputar pada Jakarta terus dilakukan. Berbagai bentuk pembangunan fisik memiliki dampak positif dan negatif. Kawasan Jakarta Pusat yang memiliki nilai sejarah dan perkembangan penduduk yang pesat. Oleh karena itu, akan dibahas bagaimana kepadatan penduduk di daerah Ibu Kota Jakarta.

Pada Jakarta Pusat hanya memiliki luas 48,13 km² atau 7,3% dari luas DKI Jakarta. Tapi dengan luas yang hanya segitu, Jakarta Pusat mampu menampung sebanyak 1.149.176 penduduk, termasuk di dalamnya 729 WNA. Total kepadatan penduduknya mencapai 23.877 jiwa/km². Dengan data tersebut menjadikan DKI jakarta bagian Pusat menjadi wilayah terpadat hingga tahun 2022.

Melihat data diatas menurut saya, kepadatan penduduk yang melampaui batas ini pada akhirnya akan menimbulkan dampak negatif lain yang sekarang mulai terasa begitu terlihat. Bencana alam seperti banjir yang semakin susah dikendalikan, kebakaran yang terjadi karena minimnya lahan sehingga banyak bangunan terutama perumahan yang saling bersinggungan, serta penumpukan sampah yang semakin sulit untuk dibersihkan itu merupakan sedikit contoh dari akibat kepadatan penduduk yang ada di Jakarta saat ini.

Lingkungan tempat tinggal yang kotor dapat memberikan dampak buruk untuk kesehatan tubuh. Jadi kebersihan lingkungan tidak hanya sekadar nilai estetika, namun berkaitan juga dengan kondisi kesehatan keluarga. Tentu saja saat rumah sangat kotor dan tidak pernah dibersihkan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan.

Adapun beberapa jenis penyakit berbahaya yang disebabkan oleh lingkungan kotor, antara lain:

  • Demam Berdarah, Penyakit pertama yang sudah tidak asing lagi adalah demam berdarah. Demam berdarah memang bisa disebabkan oleh rumah yang kotor tempat berkembangnya nyamuk. Demam berdarah bahkan merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan sudah sejak lama menjadi salah satu penyebab kematian terbesar di seluruh dunia. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan maka dapat membuat keadaan pasien semakin parah, bahkan berujung kematian.
  • Diare, Salah satu tempat yang paling rentan menjadi sarang penyakit di rumah kotor adalah area dapur. melihat hal tersebut sudah bisa dipastikan banyak peralatan masak dan makan di dapur yang rawan mengandung bakteri E.coli, salmonella, dan listeria. Jika sampai tertelan, ketiga bakteri ini dapat menyebabkan diare, mual, dan muntah-muntah.
  • Pemicu Stress atau Gangguan Kejiwaan, Tinggal di lingkungan kotor juga bisa mempengaruhi kondisi psikologis. Keadaan rumah kotor dan berantakan membuat sulit mendapatkan ketenangan diri karena dilingkupi oleh perasaan tidak nyaman dan tertekan. Tentunya, stres yang kamu alami akibat rumah kotor dapat menghambat aktivitas sehari-hari dan menimbulkan efek buruk bagi kesehatan fisik.

Lalu langkah apa yang sudah digagas oleh Pemerintah dalam mengatasi masalah kepadatan penduduk ini?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sebuah peraturan relokasi rumah warga untuk pindah ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov DKI Jakarta. Saya melihat dalam tahap pengimplementasian peraturan tersebut, sudah pernah ada proses penggusuran tempat tinggal diwilayah tertentu, bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili DKI Jakarta akan mendapatkan kesempatan untuk bias menyewa Rumah Sususn milik Pemprov yang ada diberbagai titik. Dan bagi warga yang tidak berdomisisi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Non DKI Jakarta akan langsung dipulangkan ke kota asalnya masing-masing. Namun dalam penerapan kebijakan tersebut masih banyak PR yang harus dikerjakan oleh pemerintah khususnya dinas sosial DKI Jakarta agar terus rutin melakukan pendataan dari setiap tingkatan RT, RW, Kelurahan, dan sampai tingkat Kecamatan setiap tahun nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun