Mohon tunggu...
Susi Dian Rahayu
Susi Dian Rahayu Mohon Tunggu... -

Diponegoro University 09/ Staf Bawaslu RI/ HMI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Satu Anggota KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan

30 Januari 2014   17:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:19 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Kaur digelar hari ini (Kamis, 30/1) di ruang sidang DKPP. Dalam sidang ini, salah satu Teradu yang merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur diputus bersalah dan diberhentikan secara tetap oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Teradu VI selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur atas nama Titin Sumarni terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan Anggota Panel Majelis Nelson Simanjuntak.

Titin Sumarni Anggota KPU Kab Kaur periode 2008-2013 terbukti masuk dalam DCS dari Partai Bintang Reformasi dengan dokumen persyaratan yang masih lengkap sesuai arsip pencalonan calon legislative tahun 2009 yang disampaikan oleh pihak terkait, Sekretaris KPU Kabupaten Kaur.

Dari enam Teradu, lima diantaranya Komisioner KPU Provinsi Bengkulu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga DKPP merehabilitasi nama baik mereka.

Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, III, Teradu IV dan Teradu V atas nama Sdr. Irwan Saputra, S.Ag., M.M, Sdr. Eko Sugianto, S.P., M.Si, Sdr. Aries Munandar, AP, S.Sos., M.Si, Sdr. Zainan Sagiman, S.H., Sdri. Siti Baroroh, M.Si,yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu,” lanjut Nelson saat membacakan amar putusan.

Pengadu dalam perkara ini adalah Didi Iswandi dan Karyodi yang merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Kaur. Dalam sidang pembacaan putusan ini bertindak selaku Ketua Panel Mejelis Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak. (rilis Humas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun