Mohon tunggu...
Ayu Dewi Ratnasari
Ayu Dewi Ratnasari Mohon Tunggu... -

Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbaiki Konsep Jaminan dan Pelayanan dalam Modal Ventura untuk Pengusaha Kecil (Modal Ventura Bukanlah Perbankan)

23 Juni 2015   23:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:05 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ayu Dewi Ratnasari

Akuntansi 2013

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

 

Perbaiki Konsep Jaminan dan Pelayanan dalam Modal Ventura untuk Pengusaha Kecil

(Modal Ventura Bukanlah Perbankan)

Menurut Keppres No. 61 Tahun 1998 perusahaan modal ventura adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan secara khusus, modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura syariah dilakukan berdasarkan akad syariah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang diakui. Perusahaan yang menyertakan modalnya disebut sebagai Perusahaan Modal Ventura. Sedangkan perusahaan yang dibiayai disebut sebagai Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura disebut kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (CV).

 

Modal ventura merupakan bentuk pembiayaan dengan resiko yang tinggi. Sebab pembiayaan yang diberikan dalam bentuk penyertaan modal ini umumnya diberikan pada perusahaan yang mempunyai inovasi dan mereka biasanya adalah pengusaha-pengusaha kecil dan menengah serta tergolong perusahaan-perusahaan yang baru berdiri. Oleh karena itulah, seringkali modal ventura ini disebut sebagai tujuan alternatif bagi perusahaan-perusahaan baru yang tidak bisa memperoleh pinjaman modal dari perbankan.

 

Disitulah letak keunikan modal ventura yang pertama. Dibandingkan dengan perbankan, yang hanya akan memberikan pembiayaan (pinjaman modal) dengan dasar pertimbangan kondisi operasional perusahaan yang akan dibiayai. Kondisi operasional tersebut tentunya terdiri dari berbagai kategori ideal, hingga ia dinyatakan layak untuk menerima pembiayaan. Misalnya, perusahaan terkait telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama guna membandingkan perkembangan kegiatan operasional dari tahun ke tahun. Perusahaan hanya akan dikatakan layak jika kondisi operasionalnya stabil dan mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Hal ini guna untuk keamanan pihak bank. Berbeda dengan perbankan, modal ventura justru memberikan kesempatan yang lebih besar pada perusahaan-perusahaan kecil dan menengah serta tergolong perusahaan baru.

 

Keunikan lain dari pembiayaan modal ventura ini terletak pada keterlibatan perusahaan modal ventura (PMV) dalam manajemen perusahaan pasangan usaha (PPU). Oleh karena itu, modal ventura bersifat investasi aktif. Keterlibatan manajemen ini, berfungsi untuk mengontrol PPU sehinggan dapat mengurangi risiko investasi PMV, selain itu juga bentuk usaha untuk meningkatkan profitabilitas PPU. Dapat disimpulkan bahwa pembiayaan modal ventura tidak hanya dalam penyertaan modal. Akan tetapi juga ikut terlibat dalam manajemen perusahaan yang dibiayai. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan perbankan, di mana bank hanya memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman modal saja, tanpa adanya keterlibatan manajemen dalam perusahaan yang dibiayai.

 

Keunikan lainnya juga terletak dalam konsep tidak adanya jaminan dalam pembiayaan modal ventura, tidak seperti dalam perbankan yang menertakan jaminan dalam pembiayaannya. Oleh karena itu, modal ventura merupakan pembiayaan yang bersifat risiko tinggi (risk capital). Penyertaan modal didasarkan pada keyakinan atas gagasan yang diusulkan PPU. Namun, tingkat risiko yang tinggi juga diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.

 

Jadi mengacu pada konsep dan teori, modal ventura adalah bentuk pembiayaan dengan penyertaan modal tanpa adanya jaminan. Akan tetapi konsep jaminan inilah yang menjadi fokus utama para peneliti di bidang ekonomi pada umumnya. Tidak sesuai dengan konsep, pada umumnya modal ventura yang ada di Indonesia tetap mensyaratkan adanya jaminan dalam penyertaan modalnya. Perusahaan-perusahaan modal ventura melakukan hal ini dengan alasan kemudahan dan sebagai jaminan agar mekanisme perusahaan dapat saling menguntungkan para pihak. Konsep non jaminan pada modal ventura masih sulit diterapkan di Negara Indonesia. Sebab pada dasarnya kebudayaan Indonesia dalam bidang perekonomian, terutama dalam hal pembiayaan memang sudah melekat disertakannya jaminan guna keamanan berbagai pihak dalam usahanya.

 

Namun konsep dan peraturan seharusnya bisa dipatuhi dan diterapkan pada tempatnya. Jika dalam modal ventura tetap disertakan adanya jaminan, maka tidak ada bedanya antara mekanisme perbankan dengan modal ventura. Mungkin ini tidak menjadi masalah jika kedua pihak (PMV dan PPU) didasari prinsip saling ridha. Akan tetapi tetap mengacu pada konsep, jika konsep ini tidak dijalankan pada tempatnya, maka dapat dikatakan hal tersebut termasuk ke dalam penyimpangan. Seperti yang kita ketahui bahwa adanya modal ventura adalah sebagai alternatif bagi para pengusaha kecil dan menengah untuk mempermudah mereka dalam memperoleh pembiayaan usahanya. Akan tetapi, dengan adanya jaminan sebagai syarat untuk memperoleh pembiayaan, tetap saja akan memberatkan pihak PPU. Jadi apa bedanya dengan pembiayaan pada perbankan?

 

Penyertaan modal ventura yang kebanyakan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri, sehingga belum memiliki suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Seharusnya jaminan tidak menjadi syarat yang memberatkan bagi calon PPU. Keputusan layak atau tidaknya PPU diberikan pembiayaan seharusnya tidak didasarkan atas jaminan tersebut. Alternatif terkait keputusan layak atau tidaknya calon PPU menerima pembiayaan modal bisa diaplikasikan melalui kepemilikan hak suara para pemilik modal (investor) di perusahaan modal ventura yang didasarkan pada proporsi atau jumlah saham yang dimilikinya.

 

Sampai saat ini, pertumbuhan aset industri modal ventura belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Total aset industri modal ventura pada 2014 tumbuh 9,10% dari Rp.8,24 triliun pada 2013 menjadi Rp.8,99 triliun pada akhir Desember 2014. Namun, market share industri modal ventura saat ini masih sangat kecil bila dibanding industri jasa keuangan lainnya seperti industri perusahaan pembiayaan,” ujar Kepala Eksekutif Lembaga Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani di Jakarta Senin (27/4/2015).

 

“Kondisi ini tidak terlepas dari keterbatasan sumber pendanaan yang murah dan berjangka panjang, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang modal ventura (venture capitalist) dan masih kurangnya perhatian dari para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam mendorong pengembangan perusahaan modal ventura di tanah air,” lanjutnya.

 

Selain disebabkan beberapa faktor di atas, perkembangan modal ventura yang kurang pesat juga dikarenakan kurangnya sosialisasi untuk masyarakat. Hal ini sudah selayaknya menjadi tugas para pihak yang memahami mekanisme modal ventura untuk mensosialisasikan informasi terkait pembiayaan modal ventura. Terutama mereka yang ikut andil dalam perusahaan modal ventura. Sebut saja sebagai contoh adalah para karyawan yang bekerja di perusahaan modal terkait. Sebab modal ventura ini tergolong usaha di sektor jasa keuangan yang belum begitu dikenal oleh masyarakat secara luas, apalagi bagi golongan masyarakat awam. Padahal keberadaan modal ventura ini merupakan salah satu jasa keuangan yang fokusnya pada masyarakat-masyarakat seperti demikian.

 

Mengacu pada hasil-hasil survei pada perusahaan modal ventura, didapati pihak-pihak (seperti:karyawan perusahaan modal ventura) tidak memberikan pelayanan yang memuaskan untuk calon nasabah mereka. Mereka merasa enggan memberikan informasi apabila si calon nasabah belum memiliki minat untuk terlibat dalam kerjasama dengan perusahaannya. Misalnya kedatangan mahasiswa yang ingin mengetahui mekanisme dan informasi terkait modal ventura. Atau pun mereka yang melakukan suvei sebagai tuntutan tugas. Karyawan mungkin merasa enggan untuk memberikan informasi, karena mereka mengetahui bahwa mahasiswa tersebut tidak memiliki minat untuk terlibat secara langsung. Tetapi semata-mata karena rasa ingin tahu atau pun karena tuntutan tugas. Padahal jika mereka dapat melayaninya dengan baik, inilah awal yang bagus bagi pertumbuhan modal ventura.

 

Mahasiswa biasanya adalah orang-orang yang kreatif dalam menciptakan usaha-usaha baru. Jika mereka telah memahami informasi terkait mekanismenya, bukan tidak mungkin mereka tertarik dengan jenis pembiayaan tersebut. Tetapi yang dilakukan kebanyakan karyawan di perusahaan modal ventura justru sebaliknya.

 

Bagi masyarakat yang hidup di kota dan mereka yang berpendidikan tinggi, mereka yang memiliki usaha yang sudah berkembang pesat, mungkin tidak asing lagi ketika mendengar tentang pembiayaan modal ventura ini. Tetapi bagi mereka pembiayaan yang berasal dari perbankan adalah lebih menarik. Perbankan yang lebih general, dan mereka telah memahami sacara rinci mekanisme pembiayaan.

 

Jika kita bandingkan dengan penyebaran informasi terkait modal ventura di pedesaan dan dikalangan pengusaha kecil dan menengah, banyak dari mereka mungkin merasa asing saat mendengar modal ventura. Hal ini dapat dibuktikan dengan penyebaran modal ventura yang masih terbatas di Indonesia. Akan sangat sulit, bahkan kita tidak dapat menemukan perusahaan seperti ini di pedesaan-pedesaan. Padahal di tempat tersebut lah terdapat banyak perusahaan-perusahaan (usaha) yang membutuhkan pembiayaan sejenis modal ventura.

 

Tidak hanya di pedesaan, di kota-kota pun masih jarang ditemui adanya perusahaan modal ventura. Jadi tidak lah heran jika pertumbuhan jasa keuangan modal ventura kurang pesat perkembangannya.

Melihat kondisi semacam ini, OJK merasa terpanggil untuk menyusun strategi revitalisasi modal ventura di Indonesia sebagai salah satu wujud daripada pelaksanaan inisiatif strategis OJK pada 2015, yaitu peningkatan akses keuangan dan penguatan ekonomi kerakyatan berbasis sektor produktif. Hal ini sesuai amanat UU No 11/2011.

 

Selain itu, juga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, pihak-pihak yang terlibat secara langsung dengan perusahaan modal ventura serta masyarakat pada umumnya. Dengan demikian pertumbuhan jasa keuangan modal ventura dapat meingkat perkembangannya.

 

 

Daftar Pustaka

 

Soemitra, Andri, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

 

Website:

http://ceritairaoktafia.blogspot.com/2012/01/disinkronisasi-teoritis-mengenai.html?m=1

http://ekbis.sindonews.com/read/994272/34/ojk-perkembangan-industri-modal-ventura-ri-kurang-baik-1430105390

https://id.wikipedia.org/wiki/Modal_ventura

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun