Mohon tunggu...
Ayu Dewi Ratnasari
Ayu Dewi Ratnasari Mohon Tunggu... -

Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbaiki Konsep Jaminan dan Pelayanan dalam Modal Ventura untuk Pengusaha Kecil (Modal Ventura Bukanlah Perbankan)

23 Juni 2015   23:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:05 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Keunikan lain dari pembiayaan modal ventura ini terletak pada keterlibatan perusahaan modal ventura (PMV) dalam manajemen perusahaan pasangan usaha (PPU). Oleh karena itu, modal ventura bersifat investasi aktif. Keterlibatan manajemen ini, berfungsi untuk mengontrol PPU sehinggan dapat mengurangi risiko investasi PMV, selain itu juga bentuk usaha untuk meningkatkan profitabilitas PPU. Dapat disimpulkan bahwa pembiayaan modal ventura tidak hanya dalam penyertaan modal. Akan tetapi juga ikut terlibat dalam manajemen perusahaan yang dibiayai. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan perbankan, di mana bank hanya memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman modal saja, tanpa adanya keterlibatan manajemen dalam perusahaan yang dibiayai.

 

Keunikan lainnya juga terletak dalam konsep tidak adanya jaminan dalam pembiayaan modal ventura, tidak seperti dalam perbankan yang menertakan jaminan dalam pembiayaannya. Oleh karena itu, modal ventura merupakan pembiayaan yang bersifat risiko tinggi (risk capital). Penyertaan modal didasarkan pada keyakinan atas gagasan yang diusulkan PPU. Namun, tingkat risiko yang tinggi juga diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.

 

Jadi mengacu pada konsep dan teori, modal ventura adalah bentuk pembiayaan dengan penyertaan modal tanpa adanya jaminan. Akan tetapi konsep jaminan inilah yang menjadi fokus utama para peneliti di bidang ekonomi pada umumnya. Tidak sesuai dengan konsep, pada umumnya modal ventura yang ada di Indonesia tetap mensyaratkan adanya jaminan dalam penyertaan modalnya. Perusahaan-perusahaan modal ventura melakukan hal ini dengan alasan kemudahan dan sebagai jaminan agar mekanisme perusahaan dapat saling menguntungkan para pihak. Konsep non jaminan pada modal ventura masih sulit diterapkan di Negara Indonesia. Sebab pada dasarnya kebudayaan Indonesia dalam bidang perekonomian, terutama dalam hal pembiayaan memang sudah melekat disertakannya jaminan guna keamanan berbagai pihak dalam usahanya.

 

Namun konsep dan peraturan seharusnya bisa dipatuhi dan diterapkan pada tempatnya. Jika dalam modal ventura tetap disertakan adanya jaminan, maka tidak ada bedanya antara mekanisme perbankan dengan modal ventura. Mungkin ini tidak menjadi masalah jika kedua pihak (PMV dan PPU) didasari prinsip saling ridha. Akan tetapi tetap mengacu pada konsep, jika konsep ini tidak dijalankan pada tempatnya, maka dapat dikatakan hal tersebut termasuk ke dalam penyimpangan. Seperti yang kita ketahui bahwa adanya modal ventura adalah sebagai alternatif bagi para pengusaha kecil dan menengah untuk mempermudah mereka dalam memperoleh pembiayaan usahanya. Akan tetapi, dengan adanya jaminan sebagai syarat untuk memperoleh pembiayaan, tetap saja akan memberatkan pihak PPU. Jadi apa bedanya dengan pembiayaan pada perbankan?

 

Penyertaan modal ventura yang kebanyakan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri, sehingga belum memiliki suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Seharusnya jaminan tidak menjadi syarat yang memberatkan bagi calon PPU. Keputusan layak atau tidaknya PPU diberikan pembiayaan seharusnya tidak didasarkan atas jaminan tersebut. Alternatif terkait keputusan layak atau tidaknya calon PPU menerima pembiayaan modal bisa diaplikasikan melalui kepemilikan hak suara para pemilik modal (investor) di perusahaan modal ventura yang didasarkan pada proporsi atau jumlah saham yang dimilikinya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun