Selain itu, asuransi syariah juga memiliki landasan yuridis, hukum dan operasional  asuransi islam. Peraturan tentang asuransi islam masih menginduk ke perundang-undangan tentang perasuransian secara umum di Indonesia antara lain dalam KUHD yang telah dijelaskan sebelumnya. Adapun peraturan yang secara tegas menjelaskan tentang asuransi islam baaru pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
      Selain itu, peraturan pemerintah tentang asuransi islam antara lain diatur dalam :
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 421/KMK.06/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 423/KMK.06/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 424/KMK.06/2003 tentang  Kesehatan Keuangan Perusahaan  Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
- Semua keputusan menteri keuangan Republik Indonesia diatas secara tersurat dan tersirat mengakui keberadaan (eksistensi) dan legalitas asuransi islam disamping asuransi konvensional. Yang dalam menjalankan usahanya perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi islam masih menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Islam Nasional Majlis Ulama Indonesia, yaitu Fatwa Dewan Islam Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, meskipun dalam perundang-undangan di Indonesia, Fatwa MUI ini tidak bisa dijadikan pijakan hukum terhadap pedoman usaha asuransi syarianh. Maka untuk itu, perlu segera memerintah dan legislatif membuat peraturan perundang-undangan tentang hal tersebut.(Nurul  Huda dan Mohamad Heykal, 2010: 171).
- DAFTAR PUSTAKA
- Huda,Nurul dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana.
- Ali Zainuddin. 2016. Hukum Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
- Ali Hasan. 2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media.
- Wadud, Nafis, Abdul. 2012. Manajemen Asuransi Syariah. Lumajang: Cendekia Publishin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H