Mohon tunggu...
Ayu CaturRizkia
Ayu CaturRizkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Hukum

mahasiswa S1Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Money

Nasib Pekerja Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19

21 Oktober 2021   06:30 Diperbarui: 4 Oktober 2022   18:48 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Ayu Catur Rizkia Regita Cahyaningtyas

Pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai memang memiliki dampak yang luar biasa terhadap perekonomian dunia khususnya Indoenesia. Salah satu pihak yang paling terkena imbasnya adalah para pekerja. Pemerintah membeuat memerapa kebijakan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di Indonesia diantaranya adalah Social Distancing seperti PPKM darurat, PPKM Mikro, dan PPKM level 4 yang mengharuskan   beberapa tempat umum seperti Pusat Perbelanjaan, Sekolah, dan Pabrik harus berhenti beroprasi sementara. 

Kebijakan ini membuat minat konsumen dalam membeli barang berkurang yang berimbas pada penurunan produksi beberapa perusahaan akibat jumlah permintaan barang yang terus menurun dan mulai melakukan pengurangan jumlah pekerja maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pandemi COVID-19 juga memberikan dampak pada meningkatnya tingkat pengangguran di Indonesia. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per tanggal 7 Agustus 2021 lalu, jumlah pekerja yang mengalami PHK tercatat mencapai 538.305 orang. Jumlah ini lebih besar dibanding dengan perkiraan Kemnaker yang memprediksi tahun ini akan ada PHK sebesar 895.000 pekerja.

Pandemi COVID-19 sendiri sudah cukup menyulitkan banyak pihak dikarenakan sulitnya memperoleh barang akibat terbatasnya ketersedian stok barang dan menurunnnya angka produksi barang. Namun kesulitan yang dialami oleh para pekerja semakin bertambah dikarenakan mereka terkena PHK, padahal banyak kebutuhan yang mengantre untuk segera dipenuhi, sedangkan sangat sulit mencari pekerjaan baru di saat pandemi seperti ini.

Pemerintah mengambil langkah untuk meminimalisir dampak pandemi terhadap sektor tenaga kerja. Upaya tersebut dilakukan melalui pemberian paket stimulus ekonomi untuk dunia usaha, insentif pajak penghasilan bagi pekerja, program Kartu Prakerja, jaring pengaman sosial melalui program bantuan sosial bagi pekerja formal dan informal, perluasan program industri padat karya, dan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia.

Dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi COVID-19, pemerintah juga terus melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diantaranya adalah Subsidi Bunga UMKM melalui lembaga keuangan, penempatan dana untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi, kredit modal kerja, penyertaan modal negara untuk bumn yang permodalannya terdampak dan penugasan khusus, serta investasi pemerintah untuk modal kerja

artiket ini dibuat dengan bimbingan Dr. Ira Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun