Mohon tunggu...
AYU NADILA
AYU NADILA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya adalah mahasiswa fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Legalkan Pembakaran Lahan Tebu, MA Perintahkan Pencabutan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020

13 Juni 2024   10:39 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:52 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kebijakan Pergub Lampung nomor 33 tahun 2020 menuai banyak kontra. Kebijakan ini dinilai telah menguntungkan perusahaan secara material akan tetapi mengorbankan kelestarian lingkungan hidup, warga masyarakat, merugikan negara serta bertentangan dengan undang-undang.

Dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) kabulkan uji materi terkait Pergub Lampung N0. 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung No. 19 Tahun 2023. Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024 terkait perkara uji materiil yang diajukan pejabat pengawas lingkungan hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta unsur masyarakat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Yulius itu menilai, Pergub tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu, regulasi daerah itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik dan Permentan No 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. 

Dalam putusan MA disebutkan, Gubernur Lampung sebagai termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Irwan Sukri Banuwa, telah memberikan jawaban tertulis kepada MA pada 29 Januari 2024. Dalam jawabannya, pihak termohon menyampaikan, proses pembakaran lahan tebu telah diatur dengan metode terencana dan terkendali.

Aksi pembakaran lahan yang dilakukan oleh perusahaan memang menghemat biaya operasional panen akan tetapi hal tersebut banyak menimbulkan dampak negatif, seperti polusi udara, merusak keanekaragaman hayati, serta asap dan debu yang dihasilkan dari pembakaran lahan akan sampai ke pemukiman sehingga masyarakat sekitar dapat terganggu kesehatannya, memicu pelepasan emisi gas rumah kaca, dll.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun