Pemerintah selalu berusaha dalam mengendalikan suatu perekonomian salah satunya dengan melaksanakan kebijakan moneter. Nah, kebijakan moneter sendiri itu apa yah? Jadi, kebijakan moneter merupakan suatu kebijakan yang dipakai dalam menstabilisasikan perekonomian. Tujuannya agar perekonomian terus meningkat, inflasi yang rendah serta neraca pembayaran berjalan seimbang dan diusahakan surplus.
Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan dalam mengatur uang yang beredar dalam perekonomian dengan adanya suatu kebijakan dari moneter itu sendiri. Dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang sebagaimana diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada pasal 7, Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah.
Kestabilan moneter adalah kondisi yang memperlihatkan jumlah uang yang beredar mencukupi untuk mendukung seluruh transaksi dalam perekonomian. Dalam hal tersebut, tentunya jumlah uaang yang beredar tidak boleh lebih atau kekurangan. Apabila hal tersebut terjadi dimana jumlah uang yang beredar lebih atau kekurangan, maka pemerintah harus mengambil suatu kebijakan agar jumlah uang kembali stabil.
Adapun jenis-jenis kebijakan moneter yang dipakai pemerintah dalam mengambil kebijakan:
1. Kebijakan Moneter Ekspansi, dimana kebijakan dilakukan oleh pemerintah untuk menambah atau meningkatkan jumlah uang yang beredar atau pemerintah akan menggunakan kebijakan ini ketika terjadinya depresi ekonomi atau deflasi (kenaikan nilai mata uang).
Adapun instrumen dari kebijakan moneter ekspansi antara lain:
a. Kebijakan operasi pasar terbuka, kebijakan dari operasi pasar terbuka ini digunakan untuk menambah atau mengurangi banyaknya jumlah uang yang beredar ataupun dalam transaksi jual beli surat berharga.
b. Kebijkan diskonto, dalam kebijakan diskonto pemerintah melalui Bank Indonesia menentukan tingkat suku bunga kredit yang dipinjam oleh bank – bank umum, biasanya bank umum mengalami kekurangan uang tunai, maka langkah yang dilakukan harus meminjam kepada bank sentral. Kemudian, dalam memberikan kredit tentunya bank umum harus memungut bunga pinjaman kepada nasabah agar bank umum tidak mengalami kerugian sehingga memungut bunga dengan suku bunga yang lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman yang dikenakan oleh Bank Indonesia terhadap bank umum.
c. Rasio cadangan wajib, kebijakan ini mempuyai arti dimana yang mengatur serta menetapkan dana cadangan ialah pemerintah sehingga dana cadangan tersebut disimpan kepada pemerintah dan dipenuhi oleh bank umum dalam memberikan kredit kepada masyarakat. Kemudian ketika untuk menaikan rasio tentunya pemerintah akan menurunkan harga, begitu juga sebaliknya ketika menurunkan rasio tentunya pemerintah akan menaikan harga.
d. Kebijakan kredit selektif, kebijakan ini dilakukan untuk memperketat jumlah uang yang beredar agar tidak merugikan suatu perekonomian Indonesia. Dalam hal ini pemerintahlah yang memberikan penentu diberikan atau tidaknya kredit itu sendiri.
e. Politik sanerin, dalam undang undang No.3 pasal 7 tahun 2004 tentang Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu menjaga dan memelihara keuangan negara agar stabil. Dan yang dimaksud politik saneering ini adalah bank sentral yang bertugas memotong uang. Alasan ini diberlakukan adalah untuk menyehatkan kembali uang yang jatuh.
2. Kebijakan Moneter Kontraktif, dimana kebijakan ini mempunyai arti mengurangi jumlah uang yang beredar. Alasan dari adanya kebijakan kontraktif ini sebab terjadinya suatu inflasi. Kebijakan ini biasa disebut dengan kebijakan uang ketat. Maksudnya yaitu untuk menjaga keuangan agar tetap stabil. Kebijakan suku bunga naik atau turunnya bisa dilihat dari permintaan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H