Mohon tunggu...
AYU WULAN AGUSTIYANTI
AYU WULAN AGUSTIYANTI Mohon Tunggu... -

Saya Ayu Wulan Agustiyanti Mahasiswi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang Angkatan 2018.

Selanjutnya

Tutup

Money

Membangun Infrastruktur Tanpa Utang

28 Desember 2018   10:46 Diperbarui: 28 Desember 2018   13:23 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ayu Wulan Agustiyanti S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang Angkatan 2018

Akselerasi pertumbuhan utang akan memperketat likuiditas domestic yang secara langsung menambah represi pada pasar uang dalam negeri, pembiayaan melalui peningkatan defisit akan menyebabkan terjadi "efek ricardian" berupa substitusi tingkat konsumsi saat inin dengan tabungan.

Hambatan-hambatan penggunaan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia yang didanai oleh APBN mendorong Pemerintah untuk kreatif mencari sumber-sumber pendanaan pembangunan infrastruktur tanpa menggunakan skema APBN serta mengurangi defisit anggaran yang dapat dapat meningkatan rasio hutang di APBN. Skema pembiayaan pembangunan infrastruktur yang kreatif mendorong pembangunan yang keberlanjutan sesuai dengan program pemerintah. 

Upaya pemerintah dalam pembiayaan pembangunan tanpa menggunakan skema APBN dan tanpa menggunakan skema hutang luar negeri diantaranya adalah penugasan proyek infrastruktur yang diberikan kepada BUMN, serta peningkatan kerjasama investasi dengan pihak swasta, sekuritisasi infrastruktur yang sudah jadi.

Pertama, penugasan proyek yang diberikan kepada BUMN, sebagai mana diatur dalam Undang-undang No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Pasal 66 menyatakan Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. 

Berdasarkan Undang-undang tersebut, Pemerintah dapat memberikan penugasan proyek infrastruktur kepada BUMN untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tersebut, sebagai contoh pembangunan jalan tol Trans Sumatera di berikan langsung kepada PT Hutama Karya (Persero).

Kedua, peningkatan kerjasama investasi dengan pihak swasta dilakukan Pemerintah untuk mengurangi beban APBN. Pemerintah melalui Bapenas mendorong pembiayaan non-APBN (Pendanaan Infrastuktur Non-APBN/PINA) untuk mempercepat pembangunan infrasturktur. 

Pembiayaan infrastruktur yang melibatkan swasta di Indonesia adalah Pendanaan Infrastuktur Non-APBN/PINA dan PPP.  Salah satu skema Pemerintah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur adalah Pembiayaan Investasi Non-Anggaran (PINA). PINA merupakan alternatif skema pembiayaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat untuk mengatasi pembiayaan ekuitas proyek infrastruktur, dimana Badan Perencana Pembangunan Nasional merupakan Lembaga yang diamanatkan sebagai Koordinator Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah yang mempertemukan badan usaha pelaksana atau pemilik proyek infrastruktur yang membutuhkan pembiayaan ekuitas dengan badan usaha investor yang berminat untuk berinvestasi di proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dengan imbalan hasil yang menarik, sehingga diharapkan para calon investor potensial dapat berperan aktif dalam proyek-proyek PINA melalui instrument keuangan yang kreatif. 

Selain PINA, pembiayaan infrastrutur yang melibatkan swasta adalah Public Private Partnership (PPP) merupakan skema perjanjian antara pemerintah dengan swasta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam kerjasama ini resiko dan manfaat petensial menyediakan pelayanan maupun fasilitas dibagi kepada pemerintah dan swasta, sebagai contoh proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Umbulan merupakan kerjasama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan swasta.

Ketiga, sekuritisasi infrastruktur yang sudah jadi dapat dilakukan oleh pemerintah dan BUMN yang memiliki infrastruktur bagus bisa dibawa ke pasar modal meng-isuess surat berdasarkan atau menhimpun dana berdasarkan infrastuktur tersebut sehingga dana tersebut bisa dipakai untuk membangun infrastruktur baru. 

Sekuritisasi asset diharapkan dapat memenuhi kekurangan pembiayaan infrastruktur yang sampai saat ini banyak ditugaskan kepada BUMN. Sekuritisasi merupakan urang yang didasarkan atas penerimaan seperti di jalan tol Jagorawi. Pemerintah juga sedang menyiapkan skema baru berbentuk LCS (Limited Concession Scheme) yaitu pembiayaan proyek melalui sumber dana swasta atas pemberian konsesi dari suatu aset infrastruktur milik Pemerintah atau BUMN yang sudah beroperasi kepada pihak swasta terkait untuk dioperasikan atau dikelola. 

Tujuannya agar pembangunan infrastruktur yang sudah jalan dapat dikembangkan lagi asetnya oleh swasta, dan uangnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun