Mohon tunggu...
Ayom Budiprabowo
Ayom Budiprabowo Mohon Tunggu... Insinyur - Bersyukur dan berpikir positif

Alumni Undip, IKIP Bandung dan STIAMI. Pernah bekerja di SPP Negeri Ladong, Universitas Abulyatama Aceh dan Pemda Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Akankah Kebijakan Pengelolaan Lobster Direvisi?

6 Desember 2021   14:46 Diperbarui: 6 Desember 2021   14:52 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam SUMUTkota.com (20/10/2021), penghentian ekspor benur (BBL) telah melalui kajian ilmiah demi terjaganya keberadaan BBL sebagai plasma nutfah. Eksploitasi BBL tidak untuk ekspor yang menguntungkan negara lain, seperti Vietnam. Namun dikembangkan sendiri oleh nelayan dan pembudidaya sehingga kebijakan penghentian ekspor BBL diikuti dengan solusi bagaimana menghidupkan usaha budidaya lobster dalam negeri.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek, terutama demi kepentingan nasional dan kesejahteraan nelayan, termasuk nelayan BBL.

KKP menghargai upaya hukum tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Adapun penangkapan BBL untuk kepentingan budidaya lobster dalam negeri dibatasi dengan tujuan agar bisa dilakukan pembesaran hingga ukuran 5 gram. Kemudian dibesarkan lagi sampai ukuran konsumsi minimum 150 gram.

Oleh karenanya  KKP mendorong upaya budidaya lobster dan mencegah segala upaya penyelundupan ke luar negeri semaksimal mungkin dibantu aparat penegak hukum. Berharap nantinya  bisa merebut pasar utama lobster dunia.

Selanjutnya melalui warta RMOLJATENG (1/12/ 2021), hasil sidang putusan JR UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020  yang diajukan Serikat Buruh, telah dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. 

Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan, kamis (25/11/2021).

Pemerintah diberi kesempatan untuk memperbaiki selama 2 tahun, jika dalam 2 tahun pemerintah-DPR tidak memperbaikinya,  maka secara otomatis UU Ciptaker tidak berlaku secara permanen (Dr. Agus Riewanto, pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta).

Apakah putusan MK tersebut akan mempengaruhi hasil sidang JR Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.  

Apapun putusan  MA nanti, apakah menyatakan menolak permohonan JR atau mengabulkan permohonan tersebut. Maka seyogyanya semua pihak menghormati dan segera menindaklanjuti. Sebab putusan tersebut telah dipertimbangkan dengan sangat teliti, baik dan cermat.

Sementara itu nelayan dan pembudidaya lobster harus tetap menggerakan usahanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Padahal musim ikan saat ini kurang bisa diprediksi akibat perubahan iklim secara global. Dibanyak daerah terjadi gelombang tinggi dan angin kencang. Dampaknya ikan menjadi langka dan hasil tangkapan ikan relatif menurun.

Berharap kebijakan pengelolaan lobster benar-benar dapat diterapkan dengan baik dan memberikan dampak positif  terhadap pelaku usaha perikanan, seperti nelayan dan pembudidaya lobster, juga bagi kelestarian biota tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun