Berharap dengan sisa waktu dua bulan kedepan November-Desember hasil tangkapan nelayan meningkat sehingga bisa medekati target produksi. walaupun keadaan sekarang sulit diprediksi. Sampai dengan Juni masih cuaca ekstrim. Bahkan sampai saat ini hujan angin masih banyak terjadi. Keadaan cuaca tahun ini kurang mendukung produksi perikanan tangkap.
Biasanya bulan Agustus-November merupakan puncak musim ikan, April-Juli musim sedang, Desember-Maret paceklik. Jadi kemungkinan target produksi tahun ini tidak tercapai lagi. Bisa jadi produksinya hanya berkisar antara tujuh hingga delapan ribuan ton (Pak Andi DKP Kabupaten Sukabumi, 21/10/2021). Barangkali keadaan ini dirasakan juga oleh daerah lain karena perubahan iklim bersifat global.
Target produksi memang sulit dicapai, diantaranya karena dampak perubahan iklim. Adapun yang dirasakan nelayan adalah terjadinya cuaca ekstrem, angin kencang dan gelombang tinggi. Juga perubahan pola migrasi ikan, penyebaran ikan dan daerah tangkapan (fishing ground). Hal ini membuat nelayan harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan ikan (Wikipedia). Juga ikannya cenderung berada pada kedalaman yang lebih dalam daripada biasanya.
Fenomena perubahan iklim tidak hanya meninggikan permukaan laut saja tetapi juga mempengaruhi  ketersediaan ikan di alam yang berakibat menurunnya produktivitas nelayan. Akhirnya nelayan berupaya untuk lebih efisiensi dalam menangkap ikan, yaitu mengutamakan komoditas ikan yang dapat diekspor, seperti layur dan tuna.
Oleh karenanya perlu adaptasi perubahan iklim terhadap perikanan tangkap, yaitu penyesuaian perilaku kita sebagai respon dalam menghadapi perubahan iklim agar tetap mempunyai penghasilan.
Berikut respon aplikatif terhadap perubahan iklim : (1) Pemasangan display informasi prakiraan cuaca, keadaan perairan dan keberadaan ikan di pelabuhan perikanan atau PPI (2) Menyebarluaskan tekonologi tepat guna terkait adaptasi perubahan iklim (3) Restorasi dan/atau rehabilitasi ekosistem mangrove, terumbu karang dan padang lamun (4) Memperbanyak pemasangan rumah ikan (fish apartement) untuk dijadikan fishing ground (5) Memberdayakan wanita nelayan untuk tambahan penghasilan (6) Menyediakan cod storage dan ABF untuk menjaga kualitas ikan hasil tangkapan (7) Memberi kemudahan bagi nelayan yang akan andon ke daerah lain, seperti ke Sadeng Yogyakarta dan Pacitan Jawa Timur, selain memperluas perjanjian dengan Pemerintah Daerah Provinsi lain yang sumberdaya ikannya melimpah namun jumlah nelayannya relatif terbatas (8) Segera realisasikan budidaya lobster di tanah air, oleh karenanya aturan (Permen KP Nomor 17 Tahun 2021) perlu disesuaikan lagi. BBL (Benih Bening Lobster - Puerulus), seyogianya dapat dilalulintaskan dari lokasi penangkapan BBL Â ke sentra budidaya lobster lintas provinsi sehingga potensi benih lobster dapat dimanfaatkan secara maksimal dengan tidak merusak lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H