Mohon tunggu...
Akhmad Fakih
Akhmad Fakih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar/Mahasiswa

Saya menggemari bidang copywriting dan menulis berita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dawuhan Sadar Hukum: Peningkatan Sektor UMKM Melalui Sosialisasi Legalitas Hukum

20 Agustus 2023   22:15 Diperbarui: 21 Agustus 2023   02:00 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Sabtu, 29 Juli 2023, berlokasi di Balai Desa Dawuhan, Kelompok 45 Mahasiswa Membangun 1000 Desa Universitas Brawijaya mengadakan penyuluhan hukum tentang pendirian dan pendampingan Badan Usaha Milik Desa. Hal ini sejalan dengan salah satu tema yang diambil yaitu “Aspek Hukum Penguatan Ekonomi Kreatif Masyarakat Desa” di mana kegiatan yang tercantum di dalamnya terfokus kepada pembentukan serta pengembangan UMKM dan Badan Usaha Milik Desa.

Dua minggu sebelumnya, telah dilakukan kegiatan yang serupa berupa penyuluhan hukum terkait pembentukan UMKM, perizinan produk UMKM, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan sertifikasi halal produk UMKM. Kegiatan ini merupakan implementasi dari SDGs “Desa Tanpa Kemiskinan.” Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah memberikan perlindungan hukum melalui legalitas pendirian badan usaha maupun Badan Usaha Milik Desa, legalitas perizinan, HAKI, dan sertifikasi halal.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa mayoritas mata pencaharian masyarakat desa Dawuhan adalah pertanian dan UMKM. Untuk UMKM sendiri didominasi oleh produk tusuk sate. Selain itu juga ada produk makanan berupa keripik, gypsum, penjahit konveksi, pengrajin tas, dan masih banyak lagi. Dengan begitu banyaknya UMKM yang ada di desa Dawuhan, demi meningkatkan pemasaran produk UMKM di Desa Dawuhan, masyarakat perlu mengetahui tentang pentingnya pembentukan usaha dan legalitas perizinan produk UMKM agar produk yang dipasarkan terlindungi dan terjamin legalitasnya.

Di sisi lain, kepemilikan sertifikasi KI (Kekayaan Intelektual) terhadap suatu produk UMKM juga merupakan hal yang penting dikarenakan perlindungan KI berupa merek diperlukan untuk membedakan barang sejenis di pasaran dalam kaitannya dengan kualitas suatu produk. Apabila suatu pelaku UMKM memiliki sertifikasi KI, maka hal tersebut akan memberi proteksi terhadap suatu produk ataupun bisnis dan juga menjaga agar suatu usaha tidak melanggar hukum terkait KI.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal” maka dari itu kami melakukan sosialisasi tentang produk halal disertai dengan pendampingan UMKM agar mendapatkan sertifikasi halal guna meningkatkan kepercayaan konsumen dan penjualan produk UMKM yang ada di desa Dawuhan.

Beberapa kegiatan di atas merupakan rangkaian agar sebuah UMKM mendapatkan optimalisasi pada kegiatan usahanya. Hal tersebut dapat diwadahi dengan adanya Badan Usaha Milik Desa. Desa Dawuhan sendiri telah memiliki Badan Usaha Milik Desa yang berdiri sejak tahun 2020 lalu. Badan Usaha Milik Desa disini telah memenuhi beberapa ketentuan dalam pendiriannya, seperti struktural kepengurusan, peraturan desa mengenai Badan Usaha Milik Desa, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Akan tetapi, Badan Usaha Milik Desa Dawuhan masih belum memiliki legalitas badan hukum. 

Dengan demikian, kami mengadakan sosialisasi tema hukum yang mencakup beberapa kegiatan seperti pendirian badan usaha UMKM, perizinan produk UMKM, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), sertifikasi halal produk UMKM, serta legalitas badan usaha BUMDesa. Adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman baru kepada masyarakat mengenai pentingnya aspek hukum pada kegiatan ekonomi agar dapat meningkatkan penjualan yang berpengaruh pada pendapatan desa itu sendiri.

~Kitsune

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun