Mohon tunggu...
Ayodhya Agti Firdausa
Ayodhya Agti Firdausa Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak

Hobi menulis sejak SMA, saya ingin terus sharing berbagai hal kepada masyarakat luas dalam bentuk bacaan ringan dan menarik agar menyenangkan untuk dibaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Willingness to Pay Pajak: Antara Gak Mau atau Gak Mampu Bayar Pajak

19 Juni 2023   09:05 Diperbarui: 20 Juni 2023   16:12 1076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas membantu wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Sumber: Kompas.id/PRIYOMBODO

Pernahkah anda melihat harga suatu barang atau jasa kemudian terkejut, “hah gini doang harganya segini? Mending bikin atau kerjain sendiri aja deh.”

Kalau kata anak zaman sekarang, itu adalah contoh kaum mendang-mending. Namun tahukah anda, dalam teori ekonomi, kondisi itu disebut dengan willingness to pay.

Apa itu WTP?

Willingness to pay atau WTP adalah harga maksimum yang ikhlas dibayar oleh seseorang untuk suatu barang maupun jasa yang ia inginkan. Nilai WTP sangat bervariasi bagi setiap orang. Oleh karena itu, WTP bersifat subjektif dan tidak bisa dipukul rata.

WTP juga ada dalam perpajakan. Sejatinya, manusia bersedia membayar untuk sesuatu yang langsung memberikan manfaat kepadanya. Sayangnya, pajak tidak demikian. 

Pajak yang dikumpulkan DJP dimanfaatkan secara merata untuk pembangunan nasional seperti infrastruktur, insentif pajak, dana kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat, dan lain-lain. 

Oleh karena itu, pajak tidak hanya memberikan manfaat kepada pembayar pajak namun ke seluruh masyarakat. Di sini lah WTP pajak sangat berpengaruh untuk mendorong wajib pajak untuk menyetor dan melaporkan jumlah pajak yang benar dan tepat waktu.

WTP Pajak

Konsep WTP berkaitan dengan keikhlasan seseorang untuk membayar. WTP tidak berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk membayar. Seseorang bisa saja mampu namun enggan untuk membayar. 

Pajak pun demikian. Pemerintah telah menyusun peraturan pajak seadil-adilnya dimana semakin tinggi penghasilan maka pajak yang dibayar pun semakin besar. Tetapi, sering kali terjadi semakin kaya seseorang, semakin menghindari pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun