Mohon tunggu...
Ayodhya Agti Firdausa
Ayodhya Agti Firdausa Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak

Hobi menulis sejak SMA, saya ingin terus sharing berbagai hal kepada masyarakat luas dalam bentuk bacaan ringan dan menarik agar menyenangkan untuk dibaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Willingness to Pay Pajak: Antara Gak Mau atau Gak Mampu Bayar Pajak

19 Juni 2023   09:05 Diperbarui: 20 Juni 2023   16:12 1076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas membantu wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Sumber: Kompas.id/PRIYOMBODO

Salah satu peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah semakin mudahnya masyarakat mengakses informasi perpajakan langsung dari DJP. DJP memanfaatkan maraknya penggunaan media sosial sebagai sarana edukasi pajak kepada masyarakat. Bahkan, internal DJP memiliki peraturan yang mengatur tentang tata cara pengelolaan akun resmi media sosial DJP. 

Media sosial yang digunakan DJP secara aktif adalah Instagram, Twitter, Facebook, TikTok, YouTube, Spotify, dan Linkedin. Media sosial DJP secara aktif menyebarluaskan konten edukasi perpajakan seperti cara membuat NPWP, cara lapor pajak, dan sebagainya. Selain itu juga menyebarluaskan informasi terkait peraturan pajak terbaru, reminder kewajiban pajak, serta konten terkait kehumasan lainnya.

Jika kita men-stalk media sosial DJP, konten pajak di dalamnya sudah menjawab hampir seluruh permasalah umum terkait pajak yang sering dipertanyakan masyarakat. Konten tersebut dikemas dalam bentuk infografis maupun video menarik dengan bahasa sederhana yang mudah dipahami. Bahkan, DJP juga selalu mengikuti isu yang sedang trend di media sosial. Isu tersebut akan dikaitkan dengan perpajakan dan menjadi konten yang edukatif. 

Media sosial DJP sangat interaktif dengan masyarakat. Para Taxmin (admin pengelola media sosial DJP) senantiasa menjawab komentar maupun direct message masyarakat. 

Gaya bahasa yang digunakan para taxmin dalam berkomunikasi pun tidak kaku, santai, dan sopan. Bahkan, tak jarang masyarakat terhibur dengan jawaban para taxmin yang dianggap lucu. 

Hal ini membangun persepsi di masyarakat bahwa pajak tidak menyeramkan, layanan pajak sangat mudah didapatkan di mana pun, dan diberikan dengan ramah, penuh simpati dan menyenangkan.

Pengelolaan media sosial DJP merupakan salah satu tindakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk kemudahan mengakses layanan pajak. 

Secara tidak langsung juga membangun persepsi baik masyarakat terhadap pajak dan memupuk tingkat kepercayaan masyarakat kepada DJP. Diharapkan hal tersebut dapat meningkatkan WTP pajak di Indonesia. 

Pajak sejatinya kewajiban masing-masing orang. Oleh karena itu, DJP senantiasa berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat untuk mendorong kuatnya rasa WTP pajak. 

Jika WTP pajak tinggi, target penerimaan pajak akan lebih mudah tercapai.  Dengan demikian, APBN kita akan aman sehingga dapat digunakan  untuk pembangunan nasional yang lebih baik dan merata di seluruh penjuru negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun