Presiden Jokowi akan menaikkan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan dan anggota Polri sebesar 8%. Selain gaji ASN, uang pensiun bagi pensiunan ASN juga akan naik sebesar 12%. Hal ini disampaikan oleh presiden dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu. Alasan rencana kenaikan gaji ini, karena presiden Jokowi ingin performa para aparat pemerintahan meningkat seiring kenaikan pendapatan mereka, sekaligus mendorong konsumsi yang nantinya akan membantu pertumbuhan ekonomi negara.
Kebijakan menaikkan gaji ASN biasanya dilakukan ketika terjadi kenaikan inflasi yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan para pengabdi negara ini. Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2024, inflasi diperkirakan mencapai 2,8%. Walaupun persentase kenaikan gaji berada di atas laju inflasi, melihat iklim ekonomi saat ini, inflasi yang terjadi bisa jauh di atas prediksi. Hal ini terlihat dari melambungnya harga beras dan bahan pangan lain dalam satu tahun terakhir. Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) menyebutkan bahwa harga beras kualitas medium meningkat sebesar 16% dalam jangka waktu satu tahun terakhir. Fakta ini menunjukkan bahwa kenaikan gaji ASN sebesar 8% berpotensi gagal menutupi laju kenaikan harga-harga di pasaran, meski angka kenaikannya dapat dikatakan sudah cukup tinggi.
Disebutkan pula bahwa kenaikan gaji ASN tersebut diberikan sebagai cara untuk meningkatkan kinerja ASN. Benarkah demikian? Untuk mengetahui apakah benar kinerja ASN akan meningkat sebanding dengan naiknya gaji ASN, dapat dilihat dari..... Pengamat kebijakan publik dan ekonom UPN Veteran Achmad Nur Hidayat menilai meski langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan, perlu disorot bahwa kenaikan gaji yang drastis bisa berdampak lebih dari yang terlihat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas juga pernah mengkritik peningkatan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN yang dirasa tidak adil karena masih banyak ASN yang kinerjanya rendah. Mereka tetap malas-malasan sehingga tidak pantas mendapatkan tambahan gaji dan tukin.
Menurut pengamat ekonomi, Bhima Yudistira, kebijakan Jokowi ini dapat dikatakan sebagai kebijakan populis. Sebab besar kemungkinannya bahwa kenaikan gaji tersebut menjadi  bagian dari upaya merebut hati ASN dan pensiunan. Setiap jelang pemilu, gaji ASN dan pensiunan selalu dinaikkan. Seperti saat menjelang Pemilu 2019, kebijakan yang sama dikeluarkan oleh Jokowi dengan kenaikan gaji sebesar 5%. Keputusan ini merupakan keputusan vote-getter atau untuk mendapatkan suara dari masyarakat khususnya para ASN. Rencana kenaikan gaji ASN ini tidak bisa dilepaskan begitu saja dari momen menjelang pemilu. Sebab fakta menunjukkan kenaikan gaji dilakukan bukan pada saat inflasi sedang memuncak. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami inflasi sebesar 5,51% sepanjang tahun 2022 lalu dan ini adalah rekor tertinggi dalam 8 tahun terakhir. Sementara rencana kenaikan gaji yang katanya untuk mengimbangi inflasi tidak dilakukan saat terjadi inflasi tinggi, tapi justru dilakukan menjelang pemilu.
Demikianlah, kebijakan negara dalam sistem ekonomi kapitalis memang hanya akan mengarahkan ke ketimpangan dan ketidakadilan bagi masyarakatnya. Pekerjaan mengabdi kepada negara pun tidak membuat negara dapat menjamin kesejahteraan mereka. Sistem ekonomi kapitalis yang berbasis riba menyebabkan inflasi terus terjadi dan dengan angka yang tidak pasti. Ketidakpastian inflasi makin menjauhkan kemampuan negara dalam menjamin dan membantu para ASN selamat perekonomiannya di masa mendatang.
Realitas kesejahteraan ASN di era kapitalisme ini berbeda dengan kesejahteraan ASN pada masa peradaban Islam. Kesejahteraan tiap individu rakyat, termasuk di dalamnya ASN dan keluarganya, diukur berdasarkan terpenuhinya kebutuhan primer mereka, yakni sandang, pangan, dan papan yang distribusinya dijamin oleh negara, secara individu per individu. Tidak hanya itu, negara juga bertanggung jawab dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan publik, seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan transportasi. Dengan demikian, maka gaji atau penghasilan rakyat tidak habis hanya untuk membiayai kebutuhan dasar sebagaimana masa sekarang yang gaji atau upah distandarkan pada upah minimum regional.
Begitulah Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab atas rakyatnya sebagaimana seorang ayah terhadap anaknya. Sebab Rasulullah saw. bersabda, "Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus urusan rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya." (HR Muslim dan Ahmad). Islam menjadikan tercapainya kesejahteraan rakyat sebagai kewajiban negara. Selalu diupayakan setiap waktu, bukan hanya insidental untuk mencari pencitraan atau memiliki tujuan tersembunyi. Negara dalam sistem Islam akan menerapkan politik ekonomi Islam dengan mekanisme yang akan menjamin kesejahteraan seluruh warga negara, bukan hanya ASN saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H