Mohon tunggu...
Ayirin  Ambat
Ayirin Ambat Mohon Tunggu... Penulis - oktavenia

ig: @ayioktambt

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apakah Aborsi Diperbolehkan dalam Alkitab?

6 Mei 2019   16:35 Diperbarui: 1 Juli 2021   20:41 5739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aborsi menurut alkitab (unsplash/camylla battani)

Opini sederhana tentang banyaknya wanita yang mencoba menggugurkan, melalui sudut pandang Alkitab.

Pengguguran kandungan atau Aborsi adalah tindakan berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkan hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin atau embrio dapat hidup di luar kandungan, sehingga mengakibatkan kematiannya. 

Dalam dunia kedokteran ada 3 macam aborsi, yaitu: 

(1) Aborsi spontan atau alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun, kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. 

(2) Aborsi buatan atau sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dokter, bidan atau sebagainya).

(3) Aborsi terapeutik atau medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis.  Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

Baca juga : Aborsi Itu Berdosa Tidak Ya?

Aborsi dilakukan oleh wanita hamil, baik yang sudah menikah atau pun belum menikah. Ada berbagai banyak alasan untuk menggugurkan kandungan seperti, belum siap menjadi seorang ibu yaitu belum / tidak ingin memiliki anak karena khwatir akan karir atau tanggung jawab lainnya. Kehamilan remaja yaitu banyaknya pergaulan bebas sehingga menyebabkan kehamilan, dari pada melahirkan anak yang tidak memiliki seorang ayah  maka dilakukannya aborsi. 

Menyelamatkan sang ibu yaitu setiap wanita yang sudah menikah pasti menginginkan keturunan / anak namun apabila kondisi sang ibu tidak memungkinkan untuk melanjutkan kehamilan maka janin tersebut harus digugurkan. 

Tekatan keuangan yaitu beberapa pasangan suami istri tidak mampu memenuhi kebutuhan anak apa lagi kehamilan tersebut tidak direncanakan atau pun banyaknya anak sehingga pasangan suami istri tersebut tidak mempunyi kecukupan uang. 

Pemerkosaan adalah salah satu peristiwa yang paling ditakuti wanita apa lagi kehamilan terjadi akibat peristiwa tersebut, salah satu cara agar tidak melahirkan anak yang tidak diinginkan terkadang wanita lebih memilih melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya tersebut, dan masi banyak lagi alasan-alasan untuk wanita menggugurkan kandungannya. 

Baca juga : Syukurlah Saya Tidak Jadi Aborsi

Akan tetapi aborsi dilalukan dengan alasan yang utama adalah seperti aborsi buatan atau di sengaja.

Banyak cara yang dilakukan wanita untuk menggugurkan kandungan atau melakukan aborsi seperti datang ke dokter, bidan, atau minum obat-obatan yang bisah menggugurkan kandungan tersebut. 

Yang paling menyakitkan yaitu ketika seorang wanita mencoba menggugurkan kandungannya tersebut dengan cara minum obat-obatan yang berbahaya, tapi yang terjadi kandungan tersebut tidak mengalami kuguguran. 

Pada waktu melahirkan bayi tersebu tidak tumbuh menjadi bayi normal pada umumnya, tapi Ia lahir dengan kekurangan atau cacat yang di sebabkan oleh sang ibu.

Di Indonesia selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk hidup, apalagi peristiwa tersebut dilakukan atau terjadi merupakan hal yang paling kejam. Terlebih lagi yang di bunuh itu adalah seorang bayi yang berada dalam kandungan sang ibu yang beberapa bulan ke depan akan tumbuh menjadi bayi yang normal.

Frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan -- kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di Rumah Sakit. 

Baca juga : Merespon Polemik Hak Aborsi

Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu.

Menurut pandangan hukum yaitu jika seorang melakukan tindakan Aborsi secara illegal dapat dikenakan sanksi pidana yaitu: (KUHP Pasal 299) 

1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah. 

2. Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 

 3. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu. (KUHP Pasal 346) Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP Pasal 347) 1. 

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP Pasal 348) 

1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP Pasal 349) 

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Lalu apakah Alkitab dapat diterima pembunuhan terhadap manusia yang belum lahir?

Tentu saja Alkitab (Firman Tuhan) melarang tindakan aborsi atau membunuh bayi yang masih dalam kandungan. Seperti yang tertulis di Alkitab dalam kejadian 1:26-29 , 26Berfirmanlah Allah: 

"Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita, supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang yang melata yang merayap di bumi." 27Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. 28Allah memberkati mereka.

Lalu Allah berfirman kepada mereka: "Beranakcuculah  dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala bintang yang merayap di bumi." 29

Berfirmanlah Allah: "Lihatlah, Aku memberikan kepadamu segala tumbuh-tumbuhan yang berbiji di seluruh bumi dan segala pohon-pohonan yang buahnya berbiji; itulah akan menjadi makananmu. Dan kejadian 2:7-23 yang menyatakan dengan begitu jelas bahwa manusia diciptakan berbeda dengan binatang,bahwa manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah.

Tuhan Yesus melarang umat-Nya melalukan tindakan pembunuhan. Seperti yang kita ketahui melakukan pembunuhan sama juga dengan melanggar aturan yang sudah Tuhan Yesus buat atau sama juga melakukan dosa yang besar  yang besar seperti yang tertulis di Alkitab dalam Keluaran 20:13 yaitu, 13Jangan membunuh. 

Matius 19:18 yaitu, 18Kata orang itu kepada-Nya: "Perintah yang mana?" Kata Yesus: " Jangan membunuh, jangan berzinah, jangan mencuri, jangan mengucapkan saksi dusta. Romah 13:9  yaitu, 9Karena firman: jangan berzina, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan mengingini dan firman lain, yaitu: Kasihila sesamamu manusia seperti derimu sendiri! . Aborsi adalah tindakan membunuh janin atau bayi yang masih dalam kandungan.

Banya juga orang yang berpendapat , "Bagaimana jika seorang wanita di perkosa?", "Bagaimana kalau anak itu terlahir cacat?" seperti yang tertulis dalam Yehezkiel 18:20 yaitu, 20Orang yang berbuat dosa, itu yang harus mati. Anak tidak akan turut menanggung kesalahan ayahnya dan ayah tidak akan turut menanggung kesalahan anaknya. 

Orang benar akan menerima berkat kebenarannya, dan kefasikan orang fasik akan tertanggung atasnya. Hal ini berarti  jika terjadi khasus-khasus kehamilan yang disebabkan oleh perzinahan atau pemerkosaan maka Alkitab tidak membenarkan untuk menggugurkan atau membunuh bayi atau anak yang masih dalam kandungan.

Tuhan mengasihi kita umat manusia dengan kasih yang begitu besar, maka dari itu kita juga haus mengasihi sesama kita seperti Tuhan mengasihi kita. (Yeremia 31:3) 

" Aku mengasihi engkau dengan kasih yang kekal, sebab itu aku melanjutkan kasih setia-Ku kepadamu." Jika ada seorang wanita ingin melalukan tindakan Aborsi, tenangkan pikiran,Berfikirlah dengan jernih. 

Bahwa aborsi bukanlah sata-satunya jalan atau solusi yang baik untuk dilakukan. Aborsi bukan hannya berbahaya untuk sang bayi tapi wanita yang melakukan tindakan aborsi tersebut bisah membahayakan dirinya sendiri (mati). Aborsih akan membuahkan masalah-masalah baru yang akan lebih besar  bagi anda.

Tuhan tidak akan memberikan pengampunan kepada orang yang mengakhiri hidup orang lain atau pun melakukan tindakan bunuh diri adalah dosa yang tidak terampuni. 

Sebab orang yang melakukan tindakan bunuh diri sama juga dengan penghujatan terhadap Roh Kudus dan penolakan akan Yesus Kristus. (Markus 3: 29) "Tetapi apabila seorang menghujat Roh Kudus, ia tidak mendapat ampun selama-lamanya, melainkan bersalah karena berbuat dosa yang kekal."

Meskipun kita berada dalam kesusahan yang begitu berat, keputusan yang begitu berat. Jangan sampai kita melakukan tindakan aborsi atau menggugurkan kandungan. Ketahuilah bahwa Tuhan mengasihi Anda dan akan selalu ada untuk Anda. Dia akan menopang kita melaluibeban terbesar hidup kita. Kasih Karunia Tuhan Yesus selalu menyertai kita yang sesalu berpegang pada Dia. Syalom

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun