Tujuan pengujian substansif terhadap piutang usaha :
-Memperoleh keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dengan piutag usaha.
-Membuktikan keberadaan piutang usaha dan keterjadian transaksi yang berkaitan dengan piutang usaha yang dicantumkan dineraca.
-Membuktikan kelengkapan transaksi yang dicatat dalam catatan akuntansi dan kelengkapan saldo piutang usaha yang disajikan dalam neraca.
-Membuktikan hak kepemilikan klien atas piutang usaha yang dicantumkan dineraca.
-Membuktikan kewajaran penilaian piutang usaha yang dicantumkan dineraca.
-Membuktikan kewajaran penyajian dan pengungkapan piutang usaha dineraca.
 Membuktikan asersi keberadaan atau keterjadian piutang yang dicantumkan dineraca :
a.Pengujian analitik
b.Peeriksaan bukti pendukung transaksi yang berkaitan dengan piutang usaha
c.Oemeriksaan pisah batas transaksi yang berkaitan dengan piutang usaha