Anak mengenal berbagai macam nilai dan norma dalam keluarga. Setiap anggota keluarga mempunyai tanggung jawab tertentu, keluarga dapat menentukan karakter setiap anggotanya terutama anak. Anak merupakan anggota keluarga yang wajib dilindungi oleh setiap angota lain yang ada di dalam keluarga. Kebutuhan setiap anak harus dipenuhi oleh perlu diperhatikan sehingga potensi yang dimiliki oleh anak dapat berkembang dengan baik. Keluarga sangat berperan dalam melindungi anak. Rasa nyaman dan suasana yang mendukung perlu diciptakan oleh keluarga terhadap anak.
Berbagai macam eksploitasi anak sering kali muncul menjadi masalah dalam masyarakat dan menjadi kekhawatiran orang tua. Peran keluarga muncul harus seperti apa dan bagaimana menyelesaikan atau mencegah permasalahan yang terjadi terhadap eksploitasi anak dan kekerasan lainnya?
Beberapa pengertian yang ditetapkan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Bab 1 Ketentuan umum Pasal 1 yaitu:
(1). Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
(2). Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
(3). Â Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;
(4). Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan atau ibu tiri, atau ayah dan atau ibu angkat
(5). Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh yang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Anak mempunyai hak yang harus dimiliki dan mendapatkan perlindungan dari keluarga atau orang tua dengan pemberian kasih sayang atau kebutuhan lain seperti psikis atau fisik, sehingga anak mendapatkan kenyamanan di lingkungan keluarga.
Keluarga dipandang sebagai institusi (lembaga) yang dapat memenuhi kebutuhan insani (manusiawi), terutama kebutuhan bagi pengembangan kepribadiannya dan pengembangan ras manusia. Melalui perawatan dan perlakuan yang baik dari orang tua, anak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya, baik fisik-biologis maupun sosiopsikologisnya. Apabila anak telah memperoleh rasa aman, penerimaan sosial dan harga dirinya, maka anak dapat memenuhi kebutuhan tertingginya, yaitu perwujudan diri (self actualization). Kondisi keluarga yang bahagia merupakan suatu hal yang sangat penting bagi perkembangan emosi para anggotanya (terutama anak). Kebahagiaan ini diperoleh apabila keluarga dapat memerankan fungsinya secara baik. Dari penguatan peran keluarga dalam pembentukan kepribadian anak melalui seminar dan pendampingan masalah keluarga.
Hubungan cinta kasih dalam keluarga tidak sebatas perasaan, akan tetapi juga menyangkut pemeliharaan, rasa tanggung jawab, perhatian, pemahaman, respek dan keinginan untuk menumbuh kembangkan anak yang dicintainya. Keluarga yang hubungan antar anggotanya tidak harmonis, penuh konflik.
Dalam pembentukan kepribadian anak dari sudut pandang sosiologis, fungsi keluarga dapat diklasifikasikan ke dalam fungsi-fungsi berikut:
(1). Fungsi Biologis: Keluarga dipandang sebagai pranata sosial yang memberikan legalitas, kesempatan dan kemudahan bagi para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dasar biologisnya. Kebutuhan itu meliputi:(a). Pangan dan sandang; (b). Hubungan seksual suami-istri; (c). Reproduksi atau pengembangan keturunan (keluarga yang dibangun melalui pernikahan.
(2). Fungsi Ekonomis Keluarga: Ayah mempunyai kewajiban untuk menafkahi anggota keluarganya (istri dan anak). Maksudnya, kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada para istri dengan cara yang baik. Seseorang (suami) tidak dibebani (dalam memberi nafkah), melainkan menurut kadar kesanggupannya.
(3). Fungsi Pendidikan: Keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama dan utama bagi anak. Dalam UU No. 2 tahun 1989 Bab IV Pasal 10 Ayat 4: "pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan".
(4). Fungsi Sosialisasi: Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat, dan lingkungan keluarga merupakan faktor penentu (determinant factor) yang sangat mempengaruhi kualitas generasi yang akan datang. Keluarga berfungsi sebagai miniatur masyarakat yang mensosialisasikan nilai-nilai atau peran- peran hidup dalam masyarakat yang harus dilaksanakan oleh para anggotanya. Keluarga merupakan lembaga yang mempengaruhi perkembangan kemampuan anak untuk menaati peraturan (disiplin), mau bekerjasama dengan orang lain dan lain-lain.
(5).Fungsi Perlindungan Keluarga: Berfungsi sebagai pelindung bagi para anggota keluarganya dari gangguan, ancaman atau kondisi yang menimbulkan ketidaknyamanan para anggotanya. (6). Fungsi Rekreatif: Keluarga harus diciptakan sebagai lingkungan yang memberikan kenyamanan, keceriaan, kehangatan dan penuh semangat bagi anggotanya.
(7). Fungsi Agama: Keluarga berfungsi sebagai penanaman nilai-nilai agama kepada anak agar mereka memiliki pedoman hidup yang benar. Keluarga berkewajiban mengajar, membimbing atau membiasakan anggotanya untuk mempelajari dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Bagi kebanyakan anak, lingkungan keluarga merupakan lingkungan pengaruh inti, setelah itu sekolah dan kemudian masyarakat. Keluarga dipandang sebagai lingkungan dini yang dibangun oleh orang tua dan orang- orang terdekat. Dalam bentuknya keluarga selalu memiliki keunikan. Setiap keluarga selalu berbeda dengan keluarga lainnya.
Keluarga mempunyai fungsi yang sangat luas dalam melindungi atau menjalankan tugas setiap anggota keluarga. Anggota keluarga harus mempunyai peran yang kuat dalam menjalankan setiap tugasnya.
Kewajiban dan tanggung jawab keluarga atau orang tua dalam Undang-undang Perlindungan Anak  No. 23 Tahun 2002 bagian keempat pasal 26 yaitu:
(1). Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(2). Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya,atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab  sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Anak berada di jalanan, anak dieksploitasi, anak ditelantarkan, anak diperdagangkan, anak terlibat pornografi, pekerja anak, dan anak berhadapan dengan hukum terjadi karena rapuhnya pondasi keluarga. Perlindungan anak sudah semestinya dilakukan secara sistematis dari hulu sampai hilir dengan basis utama pada penguatan ketahanan keluarga.
Orang tua mempunyai kewajiban besar untuk melindungi anak seperti yang telah ditetapkan pasal di atas. Tetapi dengan bergulirnya waktu banyak pula orang tua yang tidak bertanggung jawab dengan tugasnya sendiri. Disinilah tugas orang tua yang harus mengubah kebiasaan buruk dalam mengasuh anak menjadi orang tua yang bertangung jawab dengan menjalankan kewajibannya dan mentaati aturan hukum sesuai perlindungan anak.
Akhirnya, mari wujudkan keluarga sebagai lingkungan terdekat bagi anak yang mendukung masa depan anak.
Selamat Hari Anak Nasional, 23 Juli 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H