(2). Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya,atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab  sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Anak berada di jalanan, anak dieksploitasi, anak ditelantarkan, anak diperdagangkan, anak terlibat pornografi, pekerja anak, dan anak berhadapan dengan hukum terjadi karena rapuhnya pondasi keluarga. Perlindungan anak sudah semestinya dilakukan secara sistematis dari hulu sampai hilir dengan basis utama pada penguatan ketahanan keluarga.
Orang tua mempunyai kewajiban besar untuk melindungi anak seperti yang telah ditetapkan pasal di atas. Tetapi dengan bergulirnya waktu banyak pula orang tua yang tidak bertanggung jawab dengan tugasnya sendiri. Disinilah tugas orang tua yang harus mengubah kebiasaan buruk dalam mengasuh anak menjadi orang tua yang bertangung jawab dengan menjalankan kewajibannya dan mentaati aturan hukum sesuai perlindungan anak.
Akhirnya, mari wujudkan keluarga sebagai lingkungan terdekat bagi anak yang mendukung masa depan anak.
Selamat Hari Anak Nasional, 23 Juli 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H