Walaupun belum dibarengi dengan anggaran, pemerintah telah mendorong  rofesionalitas PRT melalui Kepmenaker no 313 tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja asional Indonesia (SKKNK) kategori Jasa Perorangan yang melayani Rumah Tangga. Meliputi bidang : (1) Tata Graha (housekeeping), (2) Memasak (family cooking), (3) Penjagaan Bayi (babysitting), (4) Penjagaan Anak Balita (childcaring), (5) Penjagaan Lansia (caretaking), (6) Tata Taman (gardening), dan (7) Mengemudi Kendaraan Keluarga (family driving).
Memasuki ahir Ramadhan, dengan keperluan yang cukup banyak, dibayangi naikknya harga harga. Pekerja berharap dengan Tunjangan Hari Raya. Dalam agama mengaharuskan untuk memuliakan pekerja dan pemerintah telah mengatur terkait THR.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan diluar upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan Keluarganya menjelang Hari Raya Keagaman. THR Keagamaan (THR) diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016 dan Permenaker No. 2 tahun 2015. Kedua aturan ini sudah sangat jelas mengatur bahwa THR wajib diberikan oleh majikan kepada PRT.
Cara menghitung THR sesuai dengan Permenaker no 6 tahun 2016 adalah:
masa kerja/12 bulan X Â 1 Bulan Gaji
Keterangan:
Masa Kerja = berapa bulan PRT telah bekerja
12 bulan = jumlah bulan dalam setahun, THR diberikan sekali dalam setahun
1 bulan gaji = besarnya gaji yang diberikan kepada PRT dalam sebulan
Semoga dapat memuliakan pekerja dan selamat hari PRT Internasional.