Mohon tunggu...
Aye Sudarto
Aye Sudarto Mohon Tunggu... Konsultan - Pekerja soaial, Pengajar

Magister Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemantauan dan Kerja Layak PRT

4 Februari 2017   11:03 Diperbarui: 4 Februari 2017   11:16 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Team pemantau Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada wilayah Iring mulyo Kecamatan Metro Timur telah melaporkan hasil pemantauan terhadap keberadaan PRT di wilayah kerjanya. Hasil pemantauan sebagaimana di sampaikan bapak Nyoman Darmandi, PRT bekerja di wilayahd omestik, terisolasi dan sulit dipantau oleh pihak lain, termasuk pengawas ketenagakerjaan. Keberadaan PRT memerlukan strategi bagaimana agar pekerjaan di sektor domestik bisa dipantau, sehingga bisa melakukan pencegahan dan penanganan terhadap permasalahan rentanitas dari kekerasan dan ekspolitasi.

Pemantauan dapat dijadikan sebagai sistem yang dapat mendeteksi situasi PRT/PRTA. Sistem ini dapat digerakkan untuk pemantauan situasi kerja, sehingga mampu berfungsi untuk mencegah terjadinya PRTA dan mempromosikan terhadap kerjalayak bagi PRT. Demikian di sampaikan pak Nyoman dalam Reviu pemantauan PRT di Aula Kecamatan Metro Timur pada hari Selasa, 31 Januari 2017

Taufik Chalil sebagai team Pemantau dan Tokoh Pemunda menyatakan: Dalam pemantauan PRT di wilayah Iring Mulyo sebagai pilot Program memang sudah tidak diketemukan PRTA pun demikian masih ditemukan 10 PRT yang bekerja semenjak anak anak.

Dalam gerakan penanggulangan pekerja anak, pemantauan merupakan pendekatan untuk memastikan ada dan tidaknya pekerja anak. Pemantauan sebagai sistem yang bekerja secara teratur pada tempat di mana anak perempuan dan anak laki-laki dimungkinkan bekerja. Pemantauan ini dilakukan sebagai proses yang aktif untuk menjamin adanya pengamatan pada suatu tempat dimana dimungkinkan adanya pekerjaan anak dan dilakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penanganan keberadaanya dengan cara yang tepat. Demikian Imbuh taufik.

Disnaker Trans kota Metro
Disnaker Trans kota Metro
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak lagi mempekerjakan anak. Hal inisebagai bentuk pengawasan aktif pada pekerja anak di tingkat lokal untuk mendukung adanya sistem rujukan yang menghubungkan antara layanan yang tersedia dengan ekspekerja anak.

Komunitas merupakan suatu unit atau kesatuan sosial yang terorganisasikan dalam kelompok-kelompok dalam kepentingan bersama (communities of common interest), baik yang bersifat fungsional maupun yang mempunyai territorial. Demikian kata Aye Sudarto.

Disnaker Trans kota Metro
Disnaker Trans kota Metro
Hal yang bisa menjadi contaoh seperti warga sebuah dusun (dukuh atau kampung), desa, kota, suku. Komunitas sebagai bagian masyarakat (society) yang memiliki ciri tentang perhatian bersama (a community of interest) dan anggota komunitas yang memiliki kebutuhan bersama (common needs) manjadi kelompok strategis yang dapat berperan dalam pemantauan keberadaaan PRT/PRTA. Keberadaan PRT/PRTA yang diidentifikasi di wilayah private dan tersembunyi dapat dipantau secara periodik dan berkesinambungan oleh komunitas. Hal ini akan menjadi langkah untuk pencegahant erjadinya PRTA padakomunitas, memberikan alternantif perlindungan dari tindakan kekerasan dan eksplotasi pada PRT/PRTA di wilayah komunitas. Imbuh Darto

Kegiatan ini di dukung oleh Internasional Labour Organsation (ILO), Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak (Jarak) Jakarta, Lampung Membangun (Lambang). Disnaker Trans kota Metro.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun