Mohon tunggu...
Aye Sudarto
Aye Sudarto Mohon Tunggu... Konsultan - Pekerja soaial, Pengajar

Magister Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perlindungan PRT dan Penanggulangan PRTA

19 Juli 2016   16:40 Diperbarui: 19 Juli 2016   16:43 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lampung Membangun (Lambang) bekerjasama dengan International Labour Organization (ILO) dan Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK) pemantauan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) di Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur Kota Metro, Lampung.

Pemantauan yang akan dilakukan dalam upaya mewujudkan perlindungan bagi PRT/PRTA akan melibatkan komunitas setempat.

Tujuan lain dari pemantauan berbasis komunitas ini adalah mempromosikan kerja layak bagi PRT dan penanggulangan pekerja anak khususnya PRTA dan memastikan bahwa keberadaan mereka aman dari eksploitasi dan bahaya di tempat kerja.

Serta memberikan alternatif perlindungan dari tindakan eksploitasi dan kekerasan pada PRT atau PRTA.

Pemantauan berbasis komunitas ini juga akan mengembangkan pola pendataan PRT oleh para pengguna PRT pada institusi tingkat RT/RW.

Upaya ini merupakan salah satu mandat dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Pekerjaaan di sektor domestik merupakan lapangan pekerjaan yang telah menyerap angkatan kerja yang tinggi namun minim perlindungan dan pengakuan dari pemerintah, terutama di perkotaan.

Data Sakernas tahun 2012 menunjukan terdapat 2,6 juta PRT di Indonesia, 75% PRT adalah perempuan, dimana dari total jumlah tersebut, terdapat 111.000 merupakan PRTA.

Sesuai dengan Keputusan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak No 59 Tahun 2002, PRTA merupakan salah satu sektor yang dilarang untuk mempekerjakan anak.

Penelitian ILO tahun 2012 mengungkap PRT memiliki kondisi kerja yang buruk seperti jam kerja panjang, istirahat tidak cukup, upah rendah, gaji yang sering ditunda, dan lain-lain.

Berdasarkan fakta ini, LAMBANG, JARAK dan ILO melakukan upaya implementasi perlindungan bagi PRT dan mendorong Penghapusan PRTA dengan menguji coba pemantauan berbasis komunitas di wilayah Metro.

Peran masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting untuk mewujukan kondisi Kerja Layak bagi PRT dan upaya penghapusan PRTA di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun