Lampung Membangun (Lambang) bekerjasama dengan International Labour Organization (ILO) dan Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK) pemantauan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) di Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur Kota Metro, Lampung.
Pemantauan yang akan dilakukan dalam upaya mewujudkan perlindungan bagi PRT/PRTA akan melibatkan komunitas setempat.
Tujuan lain dari pemantauan berbasis komunitas ini adalah mempromosikan kerja layak bagi PRT dan penanggulangan pekerja anak khususnya PRTA dan memastikan bahwa keberadaan mereka aman dari eksploitasi dan bahaya di tempat kerja.
Serta memberikan alternatif perlindungan dari tindakan eksploitasi dan kekerasan pada PRT atau PRTA.
Pemantauan berbasis komunitas ini juga akan mengembangkan pola pendataan PRT oleh para pengguna PRT pada institusi tingkat RT/RW.
Upaya ini merupakan salah satu mandat dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Pekerjaaan di sektor domestik merupakan lapangan pekerjaan yang telah menyerap angkatan kerja yang tinggi namun minim perlindungan dan pengakuan dari pemerintah, terutama di perkotaan.
Data Sakernas tahun 2012 menunjukan terdapat 2,6 juta PRT di Indonesia, 75% PRT adalah perempuan, dimana dari total jumlah tersebut, terdapat 111.000 merupakan PRTA.
Sesuai dengan Keputusan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak No 59 Tahun 2002, PRTA merupakan salah satu sektor yang dilarang untuk mempekerjakan anak.
Penelitian ILO tahun 2012 mengungkap PRT memiliki kondisi kerja yang buruk seperti jam kerja panjang, istirahat tidak cukup, upah rendah, gaji yang sering ditunda, dan lain-lain.
Berdasarkan fakta ini, LAMBANG, JARAK dan ILO melakukan upaya implementasi perlindungan bagi PRT dan mendorong Penghapusan PRTA dengan menguji coba pemantauan berbasis komunitas di wilayah Metro.