Mohon tunggu...
Aye Sudarto
Aye Sudarto Mohon Tunggu... Konsultan - Pekerja soaial, Pengajar

Magister Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Politik

15,5 Juta Anak Bekerja Sebagai PRT

20 Februari 2016   01:34 Diperbarui: 20 Februari 2016   01:55 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA), mengacu pada tugas-tugas kerumah tanggaan yang dilaksanakan oleh anak-anak (orang dibawah usia 18 tahun), dirumah pihak ketiga atau majikan. Berdasarkan data ILO, sekitar 15,5 juta anak di dunia, bekerja sebagai PRT yang melaksanakan tugas-tugas seperti membersihkan, menyetrika, memasak, mengurus anak anak dan membersihkan halaman. ILO memperkirakan 2,6 juta penduduk Indonesia menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT), 90 persen diantaranya adalah perempuan dan banyak diantaranya adalah anak-anak di bawah umur 18 tahun.

PRTA menghadapi sejumlah bahaya. Beberapa resiko paling umum yang di hadapi anak-anak sebagai PRT meliputi, jam kerja yang panjang dan melelahkan, penggunaan bahan kimia, membawa beban berat, penanganan barang berbahaya misalnya, pisau, kapak dan wajan panas. Atau perlakuan yang menghinakan, atau merendahkan, termasuk kekerasan fisik dan sikis serta pelecehan seksual sebagaimana pada kasus PRT di Matraman.( Kompas. Selasa, 9 Februari 2016 | 17:39 WIB) Anak-anak dalam pekerjaan ini tidak memiliki hak-hak dasar seperti akses pendidikan, perawatan kesehatan, hak untuk beristirahat, bersantai, bermain dan rekreasi, serta hak untuk diasuh dan memiliki kontak rutin dengan orangtua dan teman sebaya.

Faktor-faktor ini dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis dan moral yang tidak terpulihkan terhadap perkembangan kesehatan dan kesejahteraan anak. Agar anak tidak memasuki dunia kerja, pecegahan PRTA diintegrasikan dengan kebijakan-kebijakan aspek legal agar menimbulkan efek jera. Juga perlu ada sanksi untuk penyalur atau yang mempekerjakan anak. Mereka dapat dipidanakan menggunakan Permenaker 2/2015 Lampung Membangun (LAMBANG), didukung Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK) Jakarta, dan International Labour Organisation (ILO) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD. Kampanye Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) terus dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ke pemerintah, legislatif dan masyarakat sipil.

Salah satunya yang diadakan di aula dinas Tenaga Kerja Provinsi lampung, Selasa (16/2/2016), dengan tema Menganalisis Kebijakan Daerah yang Relevan Dengan Isu Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan penghapusan PRTA. Kegiatan dimaksudkan untuk mensosialisasikan program promosi kerja layak bagi PRT, dan Penghapusan PRTA kepada pemangku kepentingan yang ada di Provinsi Lampung. Untuk mengahrmonisasikan isu-isu muatan materi rencana aksi daerah penghapusan pekerja anak di Lampung, dan mengintegrasikan isu kerja layak bagi PRT dan penghapusan PRTA kedalam rencana aksi daerah di Lampung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun