Mohon tunggu...
Ayesha Early
Ayesha Early Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya suka menulis artikel tentang pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyebaran Guru Honorer ke Wilayah 3T Demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

21 Agustus 2023   05:10 Diperbarui: 22 Agustus 2023   02:49 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guru memegang peranan penting bagi jalannya pendidikan di suatu negara, tak terkecuali Indonesia. Indonesia memiliki guru honorer yang lebih banyak dibandingkan guru dengan upah layak, atau biasa disebut PNS (Pegawai Negeri Sipil). 

Kebanyakan guru honorer tersebar di kota, dengan Rasio Siswa Guru (RSG) 1:14, sementara daerah terpencil hanya sebesar 1:35. Lantas adilkah jika guru honorer dipindah tugaskan ke daerah-daerah terpecil? Mengingat kecilnya upah yang didapat.

Permasalahan pendidikan di daerah 3T (Tetinggal, Terdepan, dan Terluar) umumnya sulit dijangkau karena dihadapkan dengan banyak keterbatasan, di antaranya kurangnya jumlah pengajar, minimnya kompetensi, kualifikasi guru yang berada di bawah standar mutu, serta distribusi guru yang tidak merata. 

Jika guru honorer dialihkan ke daerah terpencil, mungkin itu bisa membantu pemerataan jumlah guru mengingat anak-anak di daerah 3T harus mendapatkan pendidikan yang setara sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 1 "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu." 

Berdasarkan jumlahnya, mungkin guru honorer bisa lebih menyebar ke seluruh pelosok tanah air, sehingga daerah terpencil, utamanya yang termasuk golongan 3T tidak akan kesulitan mendapat pendidikan.

For your information, pemerintah saat ini menghapus nama "guru honorer" dan menggantinya dengan nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan harapan supaya guru honorer memiliki upah yang lebih layak dan termotivasi meningkatkan skill mengingat adanya sistem persaingan kontrak kerja. 

Hal ini berdampak baik bagi kualitas pendidikan Indonesia ke depannya, tetapi juga berdampak buruk karena sistem kontrak hanya berlaku selama beberapa waktu saja. Namun, itu tetap tidak dapat mengatasi permasalahan kekurangan guru di daerah 3T.

Terlepas dari pro-kontra, untuk pemerataan sistem pendidikan di 2045 mendatang, mungkin pemerintah dapat mengawalinya dengan pengadaan infrastruktur yang mumpuni di seluruh wilayah 3T sehingga guru yang dipindah tugaskan ke daerah tersebut merasa nyaman dan terfasilitasi. 

Dalam beberapa kasus, guru wilayah 3T jika sudah mendapat status PNS mengajukan diri pindah ke kota, karena menurutnya mengajar di kota lebih mudah. 

Maka dari itu, infrastruktur menjadi komponen utama karena selain dapat memudahkan guru dalam mengajar, juga dapat memudahkan tersalurnya informasi sehingga kurikulum dapat terealisasikan secara merata.

Hal kedua yang penting untuk dilakukan adalah pemerataan semua status guru. Tidak ada lagi perbedaan status PNS, PPPK, atau honorer. Karena status inilah guru merasa dibeda-bedakan, terutama terkait upah. Padahal semua guru memiliki tugas yang sama, yakni mengajar dan mencerdaskan anak bangsa. 

Dengan pemerataan semua status guru ini, diharapkan anak-anak di daerah 3T memiliki kualitas guru yang sama dengan di kota, sehingga tidak akan ada lagi ketimpangan atau statement "anak daerah hanya diberi guru honorer, sedangkan di kota gurunya tersertifikasi."

Komponen yang tak kalah penting lainnya adalah sosialiasi terhadap guru serta masyarakat bahwa mengabdi di daerah 3T merupakan suatu kewajiban, sehingga tidak akan ada guru yang menolak jika dipindah tugaskan ke daerah tersebut. 

Guru juga harus diberi pelatihan. Jika pemerataan status guru sulit dilakukan, pelatihan guru honorer akan membantu menyamakan kualitas guru yang didapat oleh anak-anak daerah 3T dengan di kota. 

Selain itu, pemerintah harus memberikan apresiasi terhadap guru yang telah mengabdikan diri sebagai volunteer ke daerah 3T, dengan kenaikan upah atau insentif lainnya. Karena kesejahteraan guru merupakan kesejahteraan pendidikan Indonesia.

Sumber :

Rahmawati, Atika. (2021). Sistem Pemerataan Guru Nasional (SPGN) Sebagai Sistem Penyebaran Guru Untuk Mengatasi Ketimpangan Pendidikan di Daerah 3T., 294-300. Diakses 20 Agustus 2023, dari jurnal uns.ac.id

Pratiwi, Emy dkk. (2022). Evaluasi Program Guru Garis Depan Terhadap Kualitas Guru Sekolah Dasar di Daerah 3T., 811. Diakses 20 Agustus 2023, dari Jurnal Cakrawala Pendas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun