Dengan pemerataan semua status guru ini, diharapkan anak-anak di daerah 3T memiliki kualitas guru yang sama dengan di kota, sehingga tidak akan ada lagi ketimpangan atau statement "anak daerah hanya diberi guru honorer, sedangkan di kota gurunya tersertifikasi."
Komponen yang tak kalah penting lainnya adalah sosialiasi terhadap guru serta masyarakat bahwa mengabdi di daerah 3T merupakan suatu kewajiban, sehingga tidak akan ada guru yang menolak jika dipindah tugaskan ke daerah tersebut.Â
Guru juga harus diberi pelatihan. Jika pemerataan status guru sulit dilakukan, pelatihan guru honorer akan membantu menyamakan kualitas guru yang didapat oleh anak-anak daerah 3T dengan di kota.Â
Selain itu, pemerintah harus memberikan apresiasi terhadap guru yang telah mengabdikan diri sebagai volunteer ke daerah 3T, dengan kenaikan upah atau insentif lainnya. Karena kesejahteraan guru merupakan kesejahteraan pendidikan Indonesia.
Sumber :
Rahmawati, Atika. (2021). Sistem Pemerataan Guru Nasional (SPGN) Sebagai Sistem Penyebaran Guru Untuk Mengatasi Ketimpangan Pendidikan di Daerah 3T., 294-300. Diakses 20 Agustus 2023, dari jurnal uns.ac.id
Pratiwi, Emy dkk. (2022). Evaluasi Program Guru Garis Depan Terhadap Kualitas Guru Sekolah Dasar di Daerah 3T., 811. Diakses 20 Agustus 2023, dari Jurnal Cakrawala Pendas.