Mohon tunggu...
sayyed BikailaRobbi
sayyed BikailaRobbi Mohon Tunggu... Dosen -

- the Good die young\r\n\r\n\r\n La Haula Wala Quwwata illa Billah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money

Belanja via Internet, Haram?

13 Agustus 2011   19:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:49 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

[caption id="attachment_124540" align="alignnone" width="604" caption="Pamer Dunia"][/caption]

Awalnya saya sangat ragu dan anti dengan istilah shopping via  internet. Disamping stok barang yang hanya sebatassample dan testimoni yang cenderung fake, beberapa kasus penipuan kerap terjadihingga kepercayaan saya padatrend jual beli instant ini tidak pernah membuat saya merasa tergoda oleh setiap penawaran-penawaran yang menggiurkan.

Sadar dengar perubahan zaman yang tak henti-hentinya berkembang serta kesibukan setiap manusia yang berbeda-beda, akhirnya saya mencoba membranikan diri untukmengubah paradigma lama yangtelah memenjarakan diri saya pada kesulitan-kesulitan hidup yang disebabkan oleh stigma konservative tanpa melihat kenyataan yang ada. Masalah furuiyyah (cabang-cabanghukum fiqih Islam sebenarnya memang fleksible).

Segala bentuk transaksi jual beli barang yang tidak disertai dengan saling memberi dan menerima dalam satu tempat dan waktu secara hukum Islam memang dilarang, hal ini demi mengantisipasi sifatbai ghoror( jual beli yang menipu) yang bisa merugikan salah satu pihak. Disisi lain kebutuhan manusia yang sangat beragam tidak akan terpenuhijika kita tetap bersi keras untuk bertahan dalam kejumudan dan mengikuti aturan-aturan yang memangmasih banyak diperdebatkan antara ualama madzhab empat dan lainnya.

Jika kita telusuri lebih jauh tentang maksud dan inti adanya transaksi jual beli, maka kita akan menemukan bahwa semua masalah jual beli itu kembali pada satu poin final, yaitu“kepuasan dari kedua belah pihak” (an-taroodin/ saling meridhoi). Karenanya, selama akad jual beli tidak memiliki kriteria riba, barang-barang yang dilarang agama serta adannya ghoror (tipuan) maka – fasilitas e-comerce sudah sepatutnyaa menjadi mubah. Hukum akan berjalan beriringan dengan sebab dan akibatnya. Semakin sulit sesuatu itu untuk dikerjakan maka semakin banyak pula peluang untuk mendapatkan dispensasi (ruhsoh).

Satu-satunya dispensasi terkait masalah jual beli barang yangbelum jadi dan tidak ada di depan pembeli secara langsung adalah Baiussalam (jual beli dengan cara memesan).Mungkin masalah jual beli internet ini bisa disejajarkan dengan jual beli bersifat pesanan yang sudah dilegalkan agama dengan alasan “kebutuhan manusia yang mendesak”. Bahkan jual beli diinternet kadang lebih menguntungkan kedua belah pihak kalau memang keduanya memiliki sifat amanah yang tinggi. Seperti pembeli memberikan garansi, alamatcarry on dilivery-nya serta semua syarat-syarat umum bagi keduanyayang dibutuhkan guna memberikan rasa kenyamanan dan keamanan hingga mencapai kepuasan bersama.

Bagaimana menurut anda?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun