Mohon tunggu...
Arie Yanwar
Arie Yanwar Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya seorang rakyat yang peduli kepada negerinya tercinta

Menulis sebagai bentuk apresiasi pada pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Larangan Ekspor Batubara: Momentum Akselerasi Penggunaan Energi Baru Terbarukan

10 Januari 2022   18:11 Diperbarui: 12 Januari 2022   08:53 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor batubara sepanjang bulan Januari 2021. Kebijakan ini tentu saja merupakan pedang bermata dua bagi pemerintah. Di satu sisi, batubara sangat di butuhkan oleh PLN sebagai bahan bakar pembangkit listrik. 

Namun, ketika harga batubara sangat tinggi di pasar internasional maka para produsen batubara di Indonesia akan lebih memilih untuk mengekspor produksi mereka daripada menjual ke PLN mengingat harga batubara domestic telah ditentukan pemerintah sebesar 70 USD/MT sesuai Kepmen ESDM Nomor 139 tahun 2021. 

Selain itu, 38 persen sumber energi kita masih berasal dari batubara sehingga PLN sangat membutuhkan suplai batubara agar dapat memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

Di lain sisi, larangan ekspor batubara juga dapat merugikan negara dari sisi pendapatan negara baik perpajakan maupun PNBP. Hal ini dikarenakan profit perusahaan batubara dari pasar ekspor akan turun sehingga bagian yang akan disetor ke pemerintah juga otomatis akan turun. 

Selain itu, investasi di sektor pertambangan terutama batubara juga akan terhambat akibat diberlakukannya kebijakan larangan ekspor tersebut.

Tentu saja kalau dari sisi pengusaha batubara, kebijakan larangan ekspor akan sangat merugikan mereka, karena mereka tidak dapat menikmati keuntungan maksimum di kala harga internasional sedang tinggi. 

APBI (Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia) menyatakan akan tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah. Kita hanya berharap bahwa komitmen APBI juga akan dipenuhi para pengusaha batubara.

Terlepas dari pro dan kontra kebijakan larangan ekspor batubara, saya memandang kebijakan ini sebagai momentum untuk mendorong PLN agar dapat lebih banyak memproduksi listrik yang dibangkitkan dari sumber energi baru terbarukan (EBT). Saat ini bauran EBT baru mencapai 11,2% sehingga disparitas dengan penggunaan batubara masih sangat besar. 

Hal ini tentu saja akan menyulitkan PLN karena komponen bahan bakar dalam pembangkit listrik batubara sangat tinggi, sehingga diperlukan intervensi pemerintah ketika terjadi disrupsi harga. 

Tanpa kebijakan DMO, akan sangat mustahil bagi PLN untuk dapat mengamankan pasokan batubara tanpa harus menyesuaikan harga jual listrik, di mana hal ini akan menciptakan polemik baru bagi pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun