Kebijakan seperti ini, menurut saya, akan lebih win-win bagi semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, maupun para importir batubara Indonesia, ketimbang melakukan pelarangan ekspor batubara.
Pemerintah dapat belajar dari kebijakan yang dilakukan untuk pengembangan biodiesel dimana dana yang diperoleh untuk memberikan insentif biodiesel berasal dari pungutan ekspor minyak kelapa sawit yang merupakan bahan utama membuat biodiesel.
Pemerintah dapat melakukan hal yang sama terhadap batubara melalui bauran beberapa kebijakan seperti DMO serta pungutan ekspor atas batubara dan tidak terbatas pada larangan ekspor semata. Tapi yang pasti dana tersebut jangan digunakan kembali untuk penggunaan batubara untuk kepentingan pembangkit listrik.
Harga batubara tinggi harusnya di jadikan momen untuk pengembangan EBT. Larangan ekspor adalah bukti bahwa pengusaha akan lebih memilih untuk membayar daripara menjual batubara mereka kepada PLN. Pemerintah sebaiknya mengambil momen ini sebagai langkah maju untuk mengembangkan EBT bukan sebaliknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H