Bisa dibayangkan dampak politisasinya seperti apa di kemudian hari, terutama ketika rezim berubah. Jangankan defisit bisa lebih dari 3% PDB, yang sebelumnya defisit kurang dari 3% PDB saja masih bisa jadi mainan politik karena utang secara nominal bertambah.
Ya, dengan defisit bisa diatas 3% PDB, utang kita pasti akan bertambah dan ini adalah gorengan politik paling standar. Walaupun gorengan tersebut lagi kurang laku akibat pandemi, tidak menutup kemungkinan permintaan pasar untuk gorengan tersebut meningkat pasca pandemi. Dan tentu saja, permintaan tersebut makin meningkat menjelang Pemilu.
Saya pribadi walaupun tidak suka diri saya berutang, tapi saya menganggap utang negara berbeda dengan utang pribadi.Â
Jika dengan berutang rakyat bisa makmur, why not? Tentu saja itu bisa menjadi perdebatan kusir tanpa ujung pangkal, terutama di media sosial. Keberadaan Pasal 27 Ayat 3 Perppu 1/2020 dapat setidaknya mengurangi tensi politik menjadi tidak segaduh kasus Century 10 tahun lalu.Â
Setidaknya dapat mencegah jangan sampai orang-orang yang beritegritas dan merupakan putra-putri terbaik bangsa harus duduk di kursi pesakitan akibat keputusan yang mereka buat.Â
Walaupun terus terang, potensi untuk menjadi gorengan politik pasca pandemi sangat mungkin terjadi terutama di media sosial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI