Mohon tunggu...
Arie Yanwar
Arie Yanwar Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya seorang rakyat yang peduli kepada negerinya tercinta

Menulis sebagai bentuk apresiasi pada pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pasal Kontroversial dalam RKUHP, Perlukah Ditolak?

27 September 2019   07:37 Diperbarui: 27 September 2019   08:03 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: sakmadyone.com

 

Beberapa hari terakhir, banyak mahasiswa melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menuntut agar R-KUHP yang akan disahkan, untuk di batalkan. Bahkan beberapa elemen masyarakat mengajukan petisi online kepada Presiden dan DPR untuk membatalkan R-KUHP yang konon merupakan produk anak bangsa. 

Dalam beberapa media pun saya melihat ada beberapa pasal yang menjadi polemik. Beberapa pasal di klaim sebagai kontroversial dan dapat menimbulkan multi-interpretasi, seperti pasal penghinaan terhadap Presiden and pemberian hukum pidana berdasarkan hukum adat. 

Tapi saya tidak akan membahas pasal-pasal itu, saya akan membahas pasal-pasal kesusilaan yang diklaim terlalu mengurusi privasi seseorang sehingga menyebabkan R-KUHP ini harus ditolak.

Pasal yang dimaksud disini adalah pasal 417, 418 dan 420. Biar jelasnya saya akan copy isi pasal tersebut berikut penjelasannya.

Pasal 417

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Penjelasan:

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "bukan suami atau istrinya" adalah:

a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;

c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "anaknya" dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berusia 16 (enam belas) tahun.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ok, mari kita bahas pasal ini. Siapa yang akan masuk bui apabila Pasal 417 diberlakukan? Suami selingkuh, istrinya yang sah bisa melaporkan tindakan tersebut kepolisi dan 1 tahun deh di hotel prodeo. 

Seorang anak yang berbakti kepada ibunya, gak terima melihat bapaknya suka main perempuan, siap-siap si bapak tersebut masuk bui. Laki-laki hidung belang, siap-siap ente kena denda 10 juta atau bui 1 tahun gara-gara "jajan" di tempat prostitusi.

So.... Apa yang salah dari pasal ini?? Pasal ini justru akan melindungi wanita yang sering jadi korban KDRT terutama dari para suami yang senang cawe-cawe sama wanita lain. 

Pasal ini justru akan membuat para suami untuk jangan macem-macem apalagi kalau sampai berani punya simpenan yang gak diketahui istri (kalau simpenan di tabungan masih ok lah istri gak tahu). Yang jelas dengan berlakunya pasal ini, para germo dan mucikari akan sangat terpengaruh bisnisnya sebab pelanggan mereka akan berpotensi untuk turun drastis.

Pasal 418

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ok, mari kita bahas pasal ini. Siapa yang akan masuk bui apabila Pasal 418 diberlakukan? Kalau ada laki-laki berani bawa kabur anak gadis ente (kamu) terus diajak kumpul kebo, sebagai orang tua, anda berhak menuntut si pelaku dan minimal si pelaku bakal plesiran 6 bulan di hotel prodeo. 

Hak orang tua justru akan terlindungi terutama bagi mereka yang punya anak gadis yang masih gampang dikibuli sama laki-laki yang hobinya ngasih PHP atau pemberi harapan palsu, kalau HP (hand phone) saja masih mending.

Mungkin pasal ini bisa menjadi polemik kalau kita plesir di suatu kawasan wisata. Padahal solusinya mudah, kan kita punya KTP. Suami-istri yang sah pasti memiliki KTP yang mencantumkan alamat dan status yang sama. Bagaimana dengan pasangan baru? Ya bawa aja buku nikah, lha buku itu bisa muat di saku celana koq dan didapat begitu selesai ijab qabul. Gitu aja koq repot.

Tapi Ok, pasal ini memang bisa menimbulkan polemik terutama bagi kakak-beradik yang jalan berdua di sebuah perjalanan dan tiba-tiba kemalaman sehingga harus menginap di hotel. Bisa saja salah satu gak punya KTP karena masih di bawah umur. 

Atau keduanya punya KTP tapi karena suatu hal mereka tinggal di alamat yang berbeda. Atau ibu dan anak (laki-laki) yang memang si anak masih jomblo dan dia sangat berbakti kepada ibunya dengan mengajak sang ibu plesiran ke suatu tempat di Indonesia, KTP mereka bisa saja memuat alamat yang berbeda.

Ya, scenario seperti ini bisa dan sangat mungkin terjadi dan hal ini yang bisa membuat polemik karena mereka bisa menjadi korban dari Pasal 418 ini. Sayangnya penjelasannya pasal ini cuma "cukup jelas" sehingga amat sangat disayangkan apabila pasal ini justru membuat orang-orang yang seharusnya tidak menjadi korban malah menjadi korban. 

Mungkin ada baiknya pasal ini di tinjau kembali dan mereka yang pro maupun kontra dengan pasal ini bisa mempertimbangkan manfaat dan mudharat yang terjadi apabila pasal ini diterapkan.

Pasal 420

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas

Ok, mari kita bahas pasal ini. Siapa yang akan masuk bui apabila Pasal 420 diberlakukan? Masih ingat kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak JIS (Jakarta Internasional School) tahun 2014? Dengan adanya pasal ini minimal si pelaku bisa di bui 1,5 tahun maksimal 9 tahun. Terus terang, pasal ini justru akan memberi hukuman setimpal (bahkan masih kurang) kepada para paedophile. 

Terus kenapa dengan sesama jenis? Karena para paedophile ini mayoritas adalah laki-laki yang menyasar anak laki-laki ya wajar jika kalimat "sesama jenis" ditekankan. Terus bagaimana dengan LGBT yang terpengaruh dengan pasal ini? Hmmm... so what?? 

Bukankah perbuatan LGBT ini dilarang oleh agama manapun? Jika ada yang bisa menunjukan kepada saya satu saja ayat dalam agama apapun (Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Confucious) yang secara gamblang menyatakan bahwa hubungan sex dengan sesama jenis adalah suatu hal yang benar, mungkin pertanyaan saya bisa mendapat jawaban yang berbeda.

Anyway, khusus para LBGT yang merasa terancam dengan Pasal 420 saya kasih tau ya. Bagi waria atau transgender. lo gak kepengaruh sama ni pasal karena pasal ini gak ngurusi kalian. Bagi yang LGB, nah ini dia. Pasal ini melarang kalian untuk melakukan sexual intercourse atau hubungan sexual dengan sesama jenis titik. 

Kalau kalian (kaum LGB) melihat ada sejenis yang menarik perhatian dan merasa ser-ser dan birahi naik.... As long as you keep it yourself, you'll be fine. Kalau ente nikah resmi dengan lawan jenis dan masih ser-ser juga dengan yang sejenis, kembalilah kepada pasangan mu yang sah, silakan berhubungan dengan pasangan mu yang sah tersebut dan terserah kalau masih mau berimajinasi yang "liar" tersebut. 

KUHP ini tidak akan bisa menghukum orang yang kebetulan LGB, tapi menikah resmi dengan pasangan lawan jenis, yang memiliki imajinasi terhadap yang sejenis. Akan tetapi, pasal ini akan menangkap siapapun yang berani melakukan perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang notabene dilakukan oleh kaum paedophile tersebut. 

Bagaimana dengan yang LGB yang ingin melampiaskan nafsu mereka? Tiket ke Ausie murah coy, lo mau hanky panky di sana sekarepmu lah, tapi jangan di negeri ku tercinta OK! Bagaimana kalau masih dilakukan di wilayah NKRI? Yo wes, masuk bui 1,5 tahun. 

Mungkin saja di sana ketemu uztad atau pendeta atau pastur atau biksu yang bisa menguide kepada jalan yang telah dikodratkan Tuhan, pria berpasangan dengan wanita dan sebaliknya.

Jadi dengan pembahasan Pasal 417, 418 dan 420, saya setuju apabila pasal 418 dipertimbangkan kembali, mungkin dengan memberi penjelasan yang lebih jelas atau di batalkan saja, yang mana yang terbaik. Sedangkan pasal 417 dan 420.... Saya rasa kita bisa menebak siapa yang senang apabila kedua pasal ini dihilangkan. 

Bagaimana dengan klaim bahwa negara tidak seharusnya mengurusi urusan moralitas seseorang? Hmmmm... kalau membaca pembahasan saya.... Yah kita bisa tebak siapa yang sedang memancing di air keruh.

Sungguh disayangkan apabila gerakan mahasiswa yang mengklaim bahwa mereka di tunggangi oleh kepentingan rakyat tapi pada akhirnya rakyat yang punya bisnis selangkangan dan doyan sejenis lah yang menunggangi mereka. Buat adik-adik yang di gambar, sebenarnya R-KUHP tersebut sudah kalian baca belum sih?    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun