Penggunaan Akuntansi Ijarah berdasarkan PSAK 107 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) di Indonesia mencerminkan evolusi dalam pemahaman dan penerapan prinsip akuntansi terkait dengan transaksi sewa-menyewa. Dengan adanya PSAK 107, Indonesia telah memperoleh panduan yang lebih spesifik dalam mengakuntansi transaksi ijarah, yang melibatkan penyewaan aset produktif.
Berikut adalah beberapa perkembangan penting terkait dengan implementasi Akad Ijarah berdasarkan PSAK 107 di Indonesia:
Adopsi PSAK 107:
Sejak dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), PSAK 107 secara resmi diadopsi di Indonesia untuk mengatur akuntansi transaksi ijarah. Perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapkan untuk mentaati ketentuan PSAK 107 dalam menyusun laporan keuangan mereka.
Pengenalan Klasifikasi Ijarah:
PSAK 107 memberikan panduan yang jelas terkait dengan klasifikasi ijarah, yaitu ijarah finansial dan ijarah operasional. Pengenalan klasifikasi ini membantu perusahaan untuk memahami dan menerapkan prinsip akuntansi yang sesuai dengan sifat transaksi ijarah yang mereka lakukan.
Pengukuran Aset Ijarah:
Implementasi PSAK 107 membawa perubahan signifikan dalam pengukuran aset ijarah, termasuk pemilihan antara metode biaya atau nilai wajar. Perusahaan di Indonesia perlu memahami dan menerapkan metode yang sesuai dengan karakteristik transaksi ijarah yang mereka lakukan.
Pengungkapan yang Diperluas:
PSAK 107 mendorong perusahaan untuk memberikan pengungkapan yang lebih rinci dalam laporan keuangan terkait dengan transaksi ijarah. Hal ini meningkatkan transparansi informasi dan membantu pemangku kepentingan dalam memahami implikasi keuangan dan risiko terkait dengan ijarah.
Penyesuaian pada Sistem dan Prosedur Akuntansi:
Perusahaan di Indonesia perlu melakukan penyesuaian pada sistem dan prosedur akuntansi mereka untuk mematuhi ketentuan PSAK 107. Peningkatan pemahaman terkait dengan perubahan ini juga diperlukan bagi para profesional akuntansi.
Dampak pada Keputusan Bisnis:
Implementasi PSAK 107 berdampak pada keputusan bisnis terkait dengan penggunaan aset melalui transaksi ijarah. Perusahaan perlu mempertimbangkan konsekuensi akuntansi dan keuangan dalam memilih opsi ijarah yang sesuai dengan tujuan bisnis mereka.
Pelibatan Pihak Terkait:
Proses implementasi PSAK 107 dapat melibatkan kolaborasi antara perusahaan, auditor, dan regulator untuk memastikan pemahaman yang konsisten dan penerapan standar yang benar.
Perkembangan akad ijarah berdasarkan PSAK 107 di Indonesia menciptakan lingkungan akuntansi yang lebih transparan dan konsisten. Penerapan standar ini memberikan panduan yang jelas bagi perusahaan dalam mengakuntansi transaksi ijarah mereka, sekaligus meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap informasi keuangan yang disajikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H