Mohon tunggu...
Ayasmufti
Ayasmufti Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

Saya sesorang mahasiswa dari universitas negeri Malang yang sedang melakukan pengabdian kepada masyarakat. Bersama bapak dosen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legalitas Usaha untuk Meningkatkan Perlindungan Hukum dan Strategi Pemasaran

19 Juli 2023   11:37 Diperbarui: 19 Juli 2023   22:54 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
penyerahan legalitas usaha dari bapak Dr. Heru Wahyu Herwanto, S.T., M.Kom. untuk usaha kopiyah

Tim pengabdian pengabdian kepada masyarakat universitas negeri malang dari dosen faktultas Teknik elektro yang di ketuai oleh bapak Dr. Heru Wahyu Herwanto, S.T., M.Kom.,    Dr. Wahyu Sakti Gunawan Irianto, M.Kom., Dr. Yuni Rahmawati, S.T., M.T dan Sujito, S.T., M.T., Ph.D.

Kegiatan progam pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat pemahaman mengenai legalitas perijinan, merek dan pemasaran, bagi pelaku usaha mikro kecil kopiah di Desa Pengangsalan, Kalitengah Kabupaten Lamongan. Yang dikarenakan kurangnya pengetahauan pada pelaku usaha kopiah tentang online shop, strategi pemasaran yang mampu bersaiang diera digital ini dan legalitas usaha Perizinan usaha mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT),

Kegiatan progam pengabdian masyarakat diadakan secara langsung pada hari sabtu tanggal 1 juli 2023 di Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan untuk pelaku usaha kopiah. 

Untuk menyampaikan alur alur dalam pengelolaan dalam berbisnis dalam memasarkan produk secara offline atau online melalui online shop sehingga dapat menembus pasar yang lebih luas sehingga dapat menaikkan perekonomian dari pelaku usaha kopiah dengan Melalui program pelatihan dan pendampingan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan legalitas perijinan dan pemasaran diharapkan pelaku usaha mikro kecil memperoleh pengetahuan tentang proses perijinan, memperoleh pengalaman proses perijinan dan dapat melakukan perijinan usaha. Selain itu, pelaku usaha mitra dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk memasarkan produk.

penyerahan legalitas usaha dari bapak Dr. Heru Wahyu Herwanto, S.T., M.Kom. untuk usaha kopiyah
penyerahan legalitas usaha dari bapak Dr. Heru Wahyu Herwanto, S.T., M.Kom. untuk usaha kopiyah

Pendampingan dan pelatihan dibiayai dari sumber dana Universitas Negeri Malang tahun anggaran 2023, kegiatan tersebut diikuti oleh. Pelaku usaha kopiah di Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun