Salah satu profesi yang sangat mulia dan berjasa dalam bidang kesehatan adalah perawat. Tanggung jawab seorang perawat antara lain menyediakan layanan, perawatan, pendidikan, dan dukungan kepada pasien, keluarga, dan masyarakat. Perawat juga harus menghormati hak pasien dan mengikuti standar profesional dan kode etik yang berlaku. Namun demikian, tidak semua perawat memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan cara yang tepat dan efektif. Contoh kasus yang menunjukkan bahwa perawat melanggar UU ITE, seperti pada berita kasus mesum antara pasien positif COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Perawat tersebut dikenai Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dari kejadian ini menunjukkan bahwa perawat telah melanggar kode etik dan standar profesinya. Perawat tersebut tidak menjaga martabat, integritas, dan kehormatan profesi keperawatan. Dan juga tidak menghargai hak-hak pasien sebagai manusia yang berhak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan yang baik dan bermutu. "Dan saya pribadi berpendapat peristiwa pelecehan oleh perawat tersebut merupakan pelanggaran sumpah perawat, kode etik perawat sekaligus pelanggaran hukum pidana," ucapnya. Togar juga mengatakan pelecehan terhadap pasien merupakan pelanggaran kode etik berat. Sebagai konsekuensi, dia bisa dipecat dari organisasi profesinya, disarankan agar izin perawat dicabut oleh pemerintah daerah, atau dikirim ke penegak hukum. "Kalau memang ada unsur kesengajaan bahkan perencanaan bisa digolongkan kasus cukup berat, karena perawat tidak boleh seperti itu," ujarnya.
Kasus ini juga dapat berdampak negatif pada profesi keperawatan secara keseluruhan, merusak citra dan reputasi perawat di masyarakat, dan menurunkan kepercayaan dan kredibilitas perawat sebagai pemberi layanan kesehatan. Selain itu kinerja dan kesejahteraan perawat lainnya yang bekerja dengan baik dan benar dapat terganggu, serta dapat menyebabkan konflik dan ketegangan antara perawat dengan pasien, keluarga mereka, dan pihak rumah sakit.
Oleh karena itu, kejadian ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh perawat untuk selalu menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Perawat harus selalu mengedepankan prinsip keperawatan kebajikan, otonomi, kebajikan, non-maleficence, keadilan, kejujuran, kesetiaan, dan tanggung jawab. Sebagai pencegahannya agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini perawat harus selalu mematuhi UU ITE dan UU yang berkaitan dengan profesi keperawatan, perawat juga harus terus meningkatkan keterampilan dan kualifikasi mereka melalui pendidikan berkelanjutan dan pengembangan profesional, dan perawat juga harus selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada pasien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H