(3) Paradigma Sekuler : Yaitu pemisahan antara agama dan negara. Dalam hubungan sekuler, negara adalah hubungan manusia dengan manusia. Sistem norma hukum tidak boleh digabung dengan nilai agama.
Dalam pandangan ini, bukan berarti Agama menginginkan sebuah bentu lembaga negara yang formal, tetapi yang perlu dipahami adalah adanya nilai-nilai agama yang menjadi dasar semangat dan kebijakn hukum negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!