(3) Paradigma Sekuler : Yaitu pemisahan antara agama dan negara. Dalam hubungan sekuler, negara adalah hubungan manusia dengan manusia. Sistem norma hukum tidak boleh digabung dengan nilai agama.
Dalam pandangan ini, bukan berarti Agama menginginkan sebuah bentu lembaga negara yang formal, tetapi yang perlu dipahami adalah adanya nilai-nilai agama yang menjadi dasar semangat dan kebijakn hukum negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!