Mohon tunggu...
MIFTAHUDIN
MIFTAHUDIN Mohon Tunggu... Guru - Berusaha menjadi lebih baik

Guru ganteng yang murah senyum dan suka belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Baru

27 Februari 2020   16:15 Diperbarui: 27 Februari 2020   16:15 2898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Iya, bagi pemilik mobil semisal mobil pick up pasti dalam 6 bulan sekali mobilnya harus melakukan uji KIR. Ketika melakukan uji KIR maka buku KIR harus dibawa. Setelah proses KIR selesai maka dibuku KIR itu sudah tertera tanggal uji KIR selanjutnya dan mendapatkan dua lembar kertas untuk di pasang ( ditempel ) dibody mobil tersebut.

Hal yang terbaru dalam uji KIR ini adalah yang dulu menggunakan buku KIR, sekarang sudah diganti dengan sebuah kartu, kartunya bagus kualitas seperti SIM. Di kartu KIR tertera nama pemilik kendaraan sertna nomor registrasi kendaraaan. Dan sekarang tidak mendapatkan dua lembar kertas lagi tetapi diganti dengan selembar kertas kecil yang ada barcodenya juga yang ditempelkan dikaca depan mobil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun