Iya, bagi pemilik mobil semisal mobil pick up pasti dalam 6 bulan sekali mobilnya harus melakukan uji KIR. Ketika melakukan uji KIR maka buku KIR harus dibawa. Setelah proses KIR selesai maka dibuku KIR itu sudah tertera tanggal uji KIR selanjutnya dan mendapatkan dua lembar kertas untuk di pasang ( ditempel ) dibody mobil tersebut.
Hal yang terbaru dalam uji KIR ini adalah yang dulu menggunakan buku KIR, sekarang sudah diganti dengan sebuah kartu, kartunya bagus kualitas seperti SIM. Di kartu KIR tertera nama pemilik kendaraan sertna nomor registrasi kendaraaan. Dan sekarang tidak mendapatkan dua lembar kertas lagi tetapi diganti dengan selembar kertas kecil yang ada barcodenya juga yang ditempelkan dikaca depan mobil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H