Mohon tunggu...
Ikhwanul Halim
Ikhwanul Halim Mohon Tunggu... Editor - Penyair Majenun

Father. Husband. Totally awesome geek. Urban nomad. Sinner. Skepticist. Believer. Great pretender. Truth seeker. Publisher. Author. Writer. Editor. Psychopoet. Space dreamer. https://web.facebook.com/PimediaPublishing/ WA: +62 821 6779 2955

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Kamu Bertanya, Ayah Kasih Menjawab: Berhubungan Sebelum Nikah

5 Februari 2023   08:08 Diperbarui: 5 Februari 2023   08:11 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.abc.net.au/everyday/why-some-christians-still-dont-want-to-have-sex-before-marriage/100017218

Melati Cinta

___________

Dear Melati,

Semuanya tergantung pada dirimu sendiri. Usia bukan ukuran kematangan jiwa, kamu tahu itu, bukan?

Menurut saya, hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah duduk merenung dan tanyakan pada diri sendiri apa yang sebenarnya kamu inginkan.

Maksud saya, kamu tidak menginginkan seks sebelum menikah dan ini adalah apa yang telah kamu dapatkan. Berarti tidak ada masalah, bukan? 

Kecuali, tentu saja, kamu benar-benar menikmati saat-saat 'bercumbu' dan tidak ingin itu berakhir. Tapi jika tidak ingin terbakar, jangan bermain api. Lebih baik 'puasa' dari pada 'sakit perut kekenyangan'.

Jika kamu benar-benar tidak ingin melakukan hubungan seks sebelum menikah, pintu kamar indekos sudah seharusnya terbuka. Bahkan, jika ternyata tempat indekosmu membiarkan tamu lain jenis bebas keluar-masuk kamar, sebaiknya kamu pindah mencari tempat baru yang mempunyai aturan lebih ketat.

Perlu direnungkan, 'seks sebelum nikah' itu tidak ada. Tidak ada yang bisa memastikan bahwa dia akan menikahimu nanti. 

Memang umur bukan menandakan tanda kematangan jiwa seseorang. Memang usia pernikahan yang dianggap ideal untuk perempuan minimal 21 tahun. Menunggu dua tahun lagi supaya 'dihalalin' jauuuuh lebih afdhal.

Meski usia enam belas tahun sudah diperbolehkan oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1/74 pasal 7 ayat 1, tapi umumnya masih belum siap secara emosional dan finansial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun