"Saksi ahli adalah orang yang diminta pendapatnya berdasarkan pendidikan, keahlian, sertifikasi, keterampilan atau pengalamannya. Jelas sekali keahlian profesor yang satu ini sangat diragukan. Disertasinya saja sudah ngawur. Saksi memberi keterangan di bawah sumpah. Jika ternyata disertasinya bukan tentang Kamboja, berarti saksi memberi keterangan palsu. Saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan dapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan kesaksian harus ditolak."
"Baiklah kalau begitu, Prof. Selow. Kita tunggu saja apakah hukum kita masih on the track atau sudah melenceng ke tol laut. Mari kita lanjut ngopi sebelum ngopi dilarang karena dianggap makar."
TAMAT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H